BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung sudah membongkar lebih dari 120 reklame ilegal di 7 ruas jalan utama dalam 3 bulan ke belakang. Termasuk puluhan reklame rokok. Dua jalan yang sudah dibersihkan dari reklame ilegal adalah Jalan Riau dan Jalan Ir H Djuanda atau Dago.
Setelah dua kawasan tersebut, petugas pemkot menyasar lima jalan utama lainnya di pusat kota, yakni Cihampelas, Abdul Rivai, Tamblong, Lembong, dan Veteran.
Baca selengkapnya di 120 Reklame Dibongkar.
Sumber: Pikiran Rakyat
Penulis: Tri Joko Her Riadi
Discussion about this post