Ganto.co – Menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Diantarnya, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Salah satu barang kena cukai yaitu rokok. Sementara istilah rokok ilegal termasuk rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat.
Dosen Fakultas Ekonomi UNP, Dr. Doni Satria, SE., M.S.E., pada Kamis (13/1) mengatakan konsep dasar secara ekonomi adanya cukai rokok adalah untuk membuat harga menjadi tepat sehingga permintaan terhadap rokok juga menjadi tepat.
“Menurut saya, pemikiran bahwa cukai itu sebagai penghasilan negara adalah turunannya”.
“Cara mengurangi jumlah perokok adalah adanya cukai, jika ingin mengurangi jumlah perokok maka dengan meninggikan cukai walaupun sebenarnya harga rokok aslinya murah,” lanjutnya.
Kendati demikian, menurut dosen bidang keahlian Manajemen Keuangan ini peredaran rokok non cukai menimbulkan adanya distorsi harga sehingga permintaan terhadap rokok tetap tinggi.
“Karena rokok ini termasuk bads (buruk) dengan dikenakan cukai harusnya menyebabkan permintaan rendah, namun tetap tinggi (permintaan pasar) karena adanya rokok non cukai,” jelasnya melalui sambungan telepon.
“Untuk membuat permintaan rokok menjadi rendah adalah meninggikan harganya. Namun, ketika harga tinggi akan ada perilaku tidak baik yang akan timbul dengan munculnya rokok tanpa cukai. Sehingga berakibat pendapatan Negara turun, tujuan dasar untuk mengurangi perokok menjadi gagal,” sambungnya.
Peredaran Rokok Ilegal di Kalangan Mahasiswa Peredaran rokok ilegal selain menyasar masyarakat ekonomi menengah juga mahasiswa di lingkup Universitas Negeri Padang (UNP).
Salah seorang mahasiswa dari Fakultas Teknik UNP, RI, mengaku mulai menghisap rokok ilegal sejak tahun 2019, “mulai menghisap rokok ilegal itu waktu semester dua perkuliahan tahun 2019,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Rabu (12/01).
Menurut mahasiswa tahun masuk 2018 ini, alasannya menghisap rokok ilegal karena harganya yang lebih murah dibanding rokok dengan cukai.
“Karena harganya murah. Di warung-warung sekitar kampus banyak yang jual,” tuturnya. Ia juga menyebutkan merk rokok Luffman sebagai rokok ilegal yang pernah ia hisap.
Sama halnya dengan RI, Nando mahasiswa dari FBS juga menyebut melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/01) bahwa ia pernah menghisap rokok ilegal dengan merek yang sama selama berkuliah di UNP
MT, mahasiswa jurusan Geografi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) juga menghisap rokok ilegal dengan alasan serupa. Ia menyebut melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/11), harga rokok ilegal yang dijual berkisar 12.000 rupiah satu bungkusnya.
Menanggapi hal itu, pada Kamis (13/01) Ganto mencoba melakukan penelusuran ke warung-warung di sekitar kampus untuk mengetahui penjualan rokok ilegal tersebut.
Di sepanjang jalan Cendrawasih sebagai pusat lalu lintas mahasiswa terdapat dua warung yang dikunjungi. Keduanya menjual rokok ilegal dengan merk Luffman.
Di daerah jalan Patenggangan yang merupakan daerah kos-kosan mahasiswa UNP terdapat salah satu warung yang juga menjual rokok ilegal. Lokasi selanjutnya warung penjual rokok di Jalan Bakti, menurut RI mahasiswa FBS yang pernah menghisap rokok ilegal, warung tersebut merupakan langganan mahasiswa yang ingin membeli rokok.
Menurut pengamatan Ganto, dari keempat warung penjual rokok yang didatangi rokok-rokok non cukai tidak di pajang di etalase bersamaan dengan rokok-rokok dengan cukai.
Pemusnahan Rokok Ilegal
Dilansir dari Langgam.id, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu (3/11).
Lebih lanjut, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo menyebut salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa 12 juta lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Pemusnahan rokok ilegal ini juga berdampak bagi penjual rokok disekitar kampus UNP.
Dari empat warung penjual rokok ilegal yang didatangi, mengaku bahwa stok untuk merk rokok tertentu susah didapat. Penjual di warung jalan Bakti pada Kamis (13/01) menyampaikan, stok untuk merk rokok Luffman sudah tidak tersedia di warungnya.
“Untuk Luffman putih sudah habis sejak Desember, kalau Lufman merah dua atau tiga hari lalu habisnya.”
Menurut penjual, stok rokok ilegal susah didapat karena adanya razia pengedar di pelabuhan Teluk Bayur pada November lalu.
Selanjutnya, pemilik warung di jalan Patenggangan mengungkap hal yang sama, ia mengatakan stok Luffman sudah habis dua hari lalu, sedangkan yang masih ada stoknya adalah merk Coffee Stick.
Begitupun penjual di warung yang berada di jalan Cendrawasih. Mereka mengaku untuk rokok merk Luffman saat itu susah didapatkan stoknya.
Kendati demikian, ketika disambangi kembali pada Kamis (17/02) pada warung di Cendrawasih sudah kembali menjual rokok ilegal dengan merk Luffman.
Menanggapi peredaran rokok ilegal ini, Dr. Doni Satria, SE., M.S.E., dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan dari Fakultas Ekonomi UNP mengatakan perlu adanya regulasi untuk menekan peredaran dan konsumsi rokok non cukai.
“Perlu adanya undang-undang. Kelemahan negara kita, bikin aturan untuk dilanggar. Aturan itu dipandang oleh sebagian masyarakat kita bukan untuk dipatuhi tapi untuk dilanggar.
Dosen lulusan program S3 Univesitas Indonesia ini menegaskan untuk menghilangkan rokok cukai adalah dengan tidak adanya pembeli. Caranya adalah dengan mematikan pasarnya, ujarnya.
“Pasar rokok non cukai adalah perokok pemula dan perokok kelompok menengah ke bawah. Masalah yang membuat rokok non cukai tetap beredar adalah kurangnya razia, kurang ketat penanganannya,” paparnya pada Kamis (13/01).
Penulis: Mitha Melanie Putri
Liputan ini mendapat dukungan hibah (fellowship) dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta untuk pers mahasiswa.
Tulisan ini sebelumnya dimuat dalam Surat Kabar Kampus (SKK) Ganto Universitas Negeri Padang (UNP) pada 9 Maret 2022.
Discussion about this post