Jakarta Prohealth.id – Saat ini Panja Komisi IX DPR RI sedang menggodog RUU Kesehatan Omnibus Law. Berbagai pihak diundang dlm Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kesehatan tersebut, termasuk RDPU dengan YLKI pada Rabu 10 Mei 2023 lalu
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan dari proses RDPU tersebut, dan komunikasi verbal di luar RDPU dengan anggota Panja, ada sinyal kuat bahwa pasal yang mengatur produk adiktif akan dihilangkan/dihapuskan, khususnya produk adiktif alkohol dan tembakau.
Atas sinyalemen tersebut, Tulus Abadi menegaskan YLKI menolak dengan keras upaya penghilangan pasal produk adiktif di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, khususnya terkait produk adiktif alkohol dan tembakau.
“Patut diduga dengan keras bahwa upaya penghilangan/penghapusan itu dilakulan atas intervensi oleh pihak industri, baik industri alkohol/minuman keras, dan industri rokok besar, baik industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional,” jelasnya melalui pesan singkat, Minggu (14/5/2023).
Fenomena ini kata Tulus seperti mengulang sejarah pada tahun 2010 yang lalu, saat pembahasan RUU Kesehatan, yang kemudian menjadi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 bahwa pasal tembakau sempat hilang, yakni Pasal 113.
“Jika pasal produk adiktif pada RUU Kes OBL benar benar dihilangkan, ini merupakan bahaya besar dan suatu kemunduran yang sangat bagi upaya melindungi masyarakat dari bahaya alkohol/miras, dan bahaya produk tembakau/produk rokok,” sambungnya.
Selain itu, jika pasal produk adiktif dihilangkan, artinya itu akan merontokkan regulasi regulasi lainnya terkait pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Produk Adiktif Tembakau bagi Kesehatan. Ia menyebut, puluhan bahkan ratusan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia juga akan musnah. Klimaks yang paling ditakutkan menurut Tulus, khususnya bagi kesehatan masyarakat selanjutnya adalah akan terjadi kekosongan hukum (vacuum of law) untuk pengendalian tembakau di Indonesia.
Upaya penghilangan pasal produk adiktif tembakau, juga akan bertabrakan secara diametral dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk adiktif. MK beberapa kali menolak upaya uji materi untuk menghilangkan Pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau sbg produk adiktif.
“Secara alamiah, dan mandat Tuhan YME, bahwa tanaman tembakau adalah tanaman adiktif. Mau mengingkari produk Tuhan?” ungkapnya.
Oleh karena itu, YLKI meminta dengan sangat agar Panja RUU Kesehatan DPR RI tidak bermain mata dengan pihak industri rokok, atau pihak lainnya yang bengkongsi dengan industri rokok.
“Jangan sampai pasal produk tembakau dihilangkan sebagai upaya transaksional menjelang pemilu,” tegas Tulus.
Ia menambahkan, publik harus mewaspadai fenomena ini, dan bahkan jika upaya penghilangan pasal produk tembakau itu dihilangkan, maka publik harus menolak total keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
“Janganlah masalah perlindungan masyarakat dari dampak negatif alkohol/miras dan tembakau/rokok, dijadikan regulasi transaksional demi kepentingan jangka pendek, pemilu. Ini sangat tragis dan memalukan!”
Dalam kesempatan RDPU tersebut, Prohealth.id mencatat beberapa respon dari anggota Panja terkait masukan terhadap RUU Kesehatan. Anggota Panja RUU Kesehatan dari Fraksi Partai Gerindra, drg. Putih Sari menjelaskan masukan dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan keberagaman konteks masyarakat di Indonesia sementara pencapaian kualitas kesehatan masih terbatas. Ia juga menyinggung tentang bahaya dari zat adiktif yang belum tergambarkan secara detail dalam UU Kesehatan yang lalu.
“Banyak [zat adiktif] yang membahayakan, dan yang terkait dengan tembakau ini yang akan kami bahas lebih dalam di Panja,” ungkapnya.
Putih Sari menyebut Fraksi Gerindra akan berupaya mengakomodasi usulan dan mencari kebijakan yang terbaik dan mencari jalan keluar bersama dengan tujuan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena menyatakan RDPU ini tidak selesai dalam sekali pertemuan. Ia mengimbau semua organisasi yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat bisa terus memberikan catatan dan masukan kapanpun kepada tim Panja RUU Kesehatan.
“Semua masukan yang sudah dibuat, ditulis, akan kami bagikan kepada semua anggota Panja agar yang tidak ikut RDPU bisa membaca. Dan rapat ini kita akhiri, namun kapanpun mau bertemu secara pribadi untuk bersama kita kerjakan untuk ini semua. Catatan aka mengikuti ketentuan bekerja sama, kita belajar juga dari RUU Cipta Kerja, itu juga catatan untuk kami,” terang politikus Partai Golkar tersebut.
Penulis: Irsyan Hasyim & Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post