Jakarta, Prohealth.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meminta pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta menggalakkan pemanfaatan transportasi publik. Selain itu penggunaan kendaraan listrik juga perlu diperluas.
Data Kemenko Marves mencatat bahwa polusi udara di DKI Jakarta adalah yang terbesar datang dari aktivitas di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik serta polusi debu. Saat ini tercatat, ada sekitar 40 juta kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibu Kota.
Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk “Penanganan Polusi Udara” yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2023) menyatakan, langkah ini terukur efektif atasi polusi udara. Ia beralasan langkah ini harus dilakukan segera dan berkesinambungan mengingat polusi udara di ibu kota sudah menjadi perhatian nasional.
“Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan Lembaga lainnya bagaimana bisa mengakselarasi lagi rencana Pemda agar lebih banyak lagi menggunakan bus listrik dan kendaraan listrik pribadi,” kata Rachmat.
Tidak hanya kendaraan umum, pada kesempatan tersebut Rachmat juga mengimbau lebih banyak masyarakat yang segera beralih menggunakan kendaraan listrik. Pemerintah dikatakannya telah meluncurkan berbagai program, termasuk memberikan bantuan Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik.
“Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik,” kata Rachmat.
Selain penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga fokus pada upaya menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara di Jakarta. Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
Kebijakan ini, kata Rachmat, bukan saja mengurangi risiko orang-orang terpapar polusi tetapi juga pembakaran bersumber kendaraan pribadi.
Menanggapi yang disampaikan Rachmat, saat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah cepat dan tanggap menyikapi persoalan polusi udara. Di antaranya adalah uji emisi kendaraan bermotor. Rencananya pada 1 September 2023 akan dilakukan uji coba tilang uji emisi sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.
“Jadi mulai September 2023 sampai dengan tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata Asep.
Selain itu Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov.
“Jadi untuk lahan-lahan parkir, kami akan mengenakan tarif parkir tertinggi. Itu sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp5.000 per jam, diambah yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp7.500 per jam,” paparnya.
Asep pun kembali mengulang bahwa pihaknya tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kualitas udara melalui aplikasi JAKI, website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun websitebmkg.go.id. Langkah ini sebagai upaya menumbuhkan persoalan polusi udara juga menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kami misalnya mengharapkan masyarakat dapat mengurangi emisi yang dihasilkan itu dengan menggunakan transportasi publik, tidak bakar sampah. Kemudian rutin uji emisi kendaraannya dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Serta yang tidak kalah penting adalah memproteksi diri dengan menggunakan masker,” ujar Asep Kuswanto. (TR)
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah meakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek. Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Ditjen Gakkum. Tim ini melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dll, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.
Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. Hari ini, Sabtu dan Minggu juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.
Ada tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.
Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan street canyon menurut kebutuhan.
Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem secondline enforcement.
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dalam rangka penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel. Untuk itu, maka Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.
“Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” demikian tegas Siti Nurbaya.
Sejak tanggal 17 Agustus kemarin, sebetulnya telah diawali untuk pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Menteri Siti menyatakan tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama POLDA dan Pemda. Dalam upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri,” lanjut Siti.
Discussion about this post