Jakarta, Prohealth.id – Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) memandang upaya Jepang melepaskan air olahan yang terkena radiasi Pembangkit Listik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai kejahatan yang dapat dikategorikan pencemaran transnasional.
Wilayah Indonesia terletak pada lintasan perbatasan perairan antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pola arus dapat membawa air yang terkontaminasi tersebut masuk ke perairan Indonesia sehingga dampak lebih lanjut dapat terjadi baik jangka pendek dalam rantai pangan perikanan maupun jangka panjang yang akan terakumulasi dalam jaringan manusia.
Beberapa spesies ikan bernilai ekonomis tinggi yang dapat terdampak karena adanya migrasi jauh ikan yang juga akan singgah di Samudra Pasifik. Beberapa ikan bernilai ekonomi tinggi tersebut yaitu ikan madidihang atau tuna sirip kuning (thunnus albacre).
Koordinator Nasional EKOMARIN Marthin Hadiwinata menyebutkan pelepasan air yang terkontaminasi radioaktif PLTN Fukushima sudah membuat sejumlah pakar bereaksi sebelumnya.
Keberatan atas tindakan dari Jepang ini datang dari Pemantau Khusus Hak Asasi Manusia dan Racun Marcos A. Orellana. Kemudian Pemantau Khusus Hak Asasi Manusia dan dan Hak Atas Pangan Michael Fakhri dan Pemantau Khusus Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup David Boyd.
Marthin Hadiwinata juga meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas atas tindakan Jepang tersebut.
“Pemerintah Indonesia agar segera mengambil sikap. Mulai dari memutus hubungan dagang khususnya terkait produk perikanan dari Jepang ke Indonesia hingga membawa masalah ini ke forum internasional termasuk nota protes dan diplomatik. Selain itu perlu juga mengangkat ini ke dalam forum sengketa internasional,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Prohealth.id, pada Jumat (25/8/2023) di Jakarta.
Pemerintah Jepang memberikan izin untuk melepaskan air yang terkontaminasi radiasi dari PLTN Fukhusima yang telah hancur karena gempa tsunami pada 11 Maret 2011.
Discussion about this post