Jakarta, Prohealth.id – Dalam sepekan terakhir pemberitaan terkait kasus perundungan atau bullying di Cilacap, Jawa Tengah cukup masif.
Menanggapi hal tersebut, Susanto, Ketua KPAI Periode 2017 – 2023 menyatakan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian netizen yang geram tindakan pelaku.
“Memang, apapun alasannya bullying tak dibenarkan dan harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Prohealth.id, Senin (2/10/2023).
Meski demikian, masyarakat harus bisa membedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku bullying tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak ada regulasi khusus yang mengatur. Ia mengingatkan dalam hal ini UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga semua proses dan layanan tetap mengacu pada UU tersebut.
Pada sisi lain, publisitas foto pelaku sangat mudah juga ditemukan, terutama jejak digitalnya. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi.
“Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana,” ungkap Susanto yang saat ini merupakan dosen tetap Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post