Saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya mengampanyekan upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. Sebagaimana yang disampaikan oleh oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memberikan sambutan di Pembukaan Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Penurunan Stunting di Auditorium BKKBN Halim Perdanakusuma Jakarta (25/1/2023) lalu. Ia mengatakan stunting di negara kita menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar yang harus segera diselesaikan.
Menurut Presiden Jokowi, agenda Pembangunan manusia ini membutuhkan kerja keras semua elemen masyarakat. Dampak stunting ini bukan hanya urusan tinggi badan, tetapi yang paling berbahaya adalah nanti rendahnya kemampuan anak untuk belajar, dan yang ketiga munculnya penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh anak.
Nah, terkait dengan stunting ini ternyata Indonesia sejak tahun 2018 telah memiliki dokumen Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) periode 2018-2024. Artinya, pada tahun 2024 nanti Stranas Stunting ini akan berakhir.
Stranas ini melibatkan 24 kementerian dan lembaga negara yaitu: Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Kementerian Keuangan; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Kementerian Pendidikan; Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Agama; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Sosial; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian; Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sekarang sudah digabung ke dalam Kemendikbudristek); Sekretariat Kabinet; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA); Kementerian Negara Koperasi dan usaha Kecil Menengah (KemenKo-UKM); Tim Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K); Badan Pusat Statistik (BPS); dan Badan POM. Stranas ini pada tahun 2018 dirancang pada waktu Wakil Presiden dipegang oleh Yusuf Kalla dan kini diteruskan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Tujuan umum Stranas Stunting adalah mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada. Tujuan tersebut akan dicapai melalui lima tujuan khusus.
Pertama, memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan.
Kedua, meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting.
Ketiga, memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa.
Keempat, meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan.
Kelima, meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, Peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran.
Sementara itu tujuan khusus Stranas Stunting bertujuan untuk memastikan tercapainya target prevalensi stunting World Health Assembly (WHA) yaitu menurunkan angka stunting sebanyak 40 persen dari prevalensi 2013 yaitu 22 persen pada tahun 2025 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu eliminasi semua bentuk kekurangan gizi pada tahun 2030.
Jika merujuk pada dokumen Stranas Stunting ini, sasaran prioritas Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting adalah ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK. 1.000 HPK merupakan masa yang paling kritis dalam tumbuh kembang anak di mana di Indonesia, gangguan pertumbuhan terbesar terjadi pada periode ini.
Sebanyak 48,9 persen ibu hamil menderita anemia dan sebagian lainnya mengalami gangguan Kurang Energi Kronis (KEK). Akibatnya, prevalensi bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) masih tinggi, yaitu sekitar 6,2 persen. BBLR merupakan salah satu penyebab utama stunting.
Selain kategori sasaran prioritas pencegahan stunting, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak 0-23 bulan, terdapat kategori sasaran penting, yaitu anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur (WUS), dan remaja putri. Sasaran penting ini perlu diintervensi apabila semua sasaran prioritas telah terlayani secara optimal.
Pembiayaan Pencegahan dan Penangganan Stunting
Di dalam dokumen Stranas Stunting ini juga dijelaskan tentang sumber pembiayaan untuk pencegahan stunting ini. Sumber pembiayaan dalam upaya pencegahan stunting mengikuti skema pembiayaan pemerintah yang sudah ada, baik berasal dari dana desa (APBDesa), dana kabupaten/ kota (APBD kabupaten/kota), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana provinsi (APBD provinsi), dana kementerian/lembaga (APBN), maupun pendapatan lainnya yang sah.
Berdasarkan skema di atas juga terlihat bahwa selain pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah, pencegahan stunting dapat menggali sumbersumber dana lain yang berasal dari organisasi non pemerintah dan swasta.
Penulis: Yenti Nurhidayat, Peneliti Independen Anggaran dan Transparansi
Discussion about this post