Jakarta, Prohealth.id – Kebakaaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang terjadi pada Jumat, 20 Oktober 2023 menjadi bukti Pemerintah Kota Tangerang abai terhadap peraturan untuk menutup TPA Open Dumping di Indonesia.
Melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Kamis (26/10/2023), Walhi Jakarta menilai bahwa tak hanya abai, Pemkot Tangerang juga minim dalam upaya memitigasi kebakaran di TPA. Pasalnya, kebakaran tersebut bukan baru kali ini terjadi.
Menurut catatan Walhi DKI Jakarta, TPA Rawa Kucing sudah mengalami kebakaran setidaknya sepuluh kali sejak tahun 2015. Lebih lanjut, berikut data singkat kebakaran yang pernah terjadi di TPA Rawa Kucing yakni; pada 11 September 2015, pada 6 Oktober 2015, pada 9 November 2015, pada 20 Agustus 2018, pada 13 September 2019, terjadi lagi pada 27 Mei 2020, lalu 8 September 2020, pada 16 Desember 2020, pada 6 September 2023, dan yang terbaru pada 20 Oktober 2023.
Open dumping sendiri merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah sampai menggunung. Sampah-sampah tersebut dibiarkan tanpa penanganan dan penutupan dengan tanah sehingga memiliki banyak risiko, khususnya kebakaran. Gunungan sampah pada sistem open dumping berpotensi menyimpan gas metan yang sensitif terhadap percikan api.
Jika gas tersebut tersulut, TPA akan mudah terbakar bahkan meledak. Terlebih, beberapa jenis sampah yang ditumpuk merupakan material mudah terbakar. Risiko tersebut juga turut diperparah dengan jarak TPA Rawa Kucing yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman masyarakat.
Dalam kondisi kebakaran atau meledak, masyarakat sekitar menjadi kelompok yang akan terdampak. Selain kebakaran, masyarakat juga berpotensi mengalami masalah kesehatan akibat pencemaran lingkungan yang diakibatkan sistem open dumping pada TPA Rawa Kucing seperti pencemaran udara, tanah, dan air.
Pemerintah daerah seharusnya sudah mulai menyusun rencana menutup TPA open dumping sejak tahun 2009 dan menutupnya pada tahun 2013. Ketentuan tersebut diatur Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 44 ayat 1 UU tersebut, pemerintah daerah diharuskan membuat perencanaan penutupan TPA open dumping setahun dari pemberlakuan UU. Pada ayat 2 pasal yang sama, pemerintah diharuskan menutup TPA open dumping paling lama lima tahun sejak UU diberlakukan.
Mengacu pada regulasi tersebut, TPA Rawa Kucing yang masih menggunakan open dumping seharusnya sudah tidak lagi beroperasi sejak sepuluh tahun lalusa. Merujuk peraturan tersebut, pemerintah daerah seharusnya sudah meningglkan sistem pengelolaan sampah open dumping.
Walhi Jakarta menegaskan, pengabaian Pemkot Tangerang tersebut akhirnya terbukti merugikan masyarakat. Sampai saat ini, sekitar 154 masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing masih mengungsi di mana 72 di antaranya merupakan lansia, anak-anak, dan bayi.
Berdasarkan kejadian kebakaran di TPA Rawa Kucing tersebut, Walhi Jakarta merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten segera menyusun rencana revitalisasi dan transisi TPA Rawa Kucing dan seluruh TPA yang menggunakan sistem open dumping dan menggantinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten menyusun kebijakan pengurangan sampah dengan menggencarkan pemilahan sampah, membangun sara pengolahan sampah di level kawasan seperti TPS3R, serta membatasi jenis sampah yang masuk ke TPA, khsususnya sampah yang bisa diolah dengan mudah seperti organik dan sisa makanan.
Ketiga, menyalurkan bantuan yang layak bagi para korban terdampak sesuai kebutuhan hajat hidup sehari-hari.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post