Penuntasan perokok anak di Indonesia ternyata menemui jalan buntu. Akibatnya, prevalensi perokok aktif, pasif, termasuk perokok anak di Indonesia sulit diturunkan. Hal ini diperkuat dengan hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021, jumlah perokok pasif di Indonesia mencapai 120 juta orang.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mencatat bahwa setiap tahun, sekitar 225.700 individu di Indonesia kehilangan nyawa akibat rokok atau penyakit terkait tembakau.
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, target penurunan perokok anak harus dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen. Kendati demikian, regulasi pengendalian tembakau di Indonesia saat ini masih mengacu pada PP 109 tahun 2012, sedangkan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan no 17 tahun 2023 masih dalam proses harmonisasi dan tak kunjung ditetapkan. Padahal Pemilu 2024 sudah semakin dekat.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Asep Nana Mulyana menyatakan perokok anak merupakan tantangan yang perlu dituntaskan salah satunya melalui regulasi. Untuk itu, saat ini pemerintah sedang membereskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) yang salah satunya berisikan pengamanan zat adiktif.
“Jadi, jumlah pasal yang disusun dalam RPP Kesehatan ada 146 ini sudah tinggal beberapa pasal lagi yang kami kebut terus. Karena ini menyangkut banyak hal, mencabut beberapa peraturan pemerintah, peraturan presiden, kami gabungkan dan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah yang mencakup semua aktivias di sektor kesehatan,” tutur Asep kepada Prohealth.id, dalam kegiatan peluncuran riset CISDI, 12 Desember 2023 lalu.
Ia menegaskan, setiap kementerian dan lembaga yang seluruhnya terlibat dalam proses penyusunan RPP bukan sekadar membawa kepentingan masing-masing. Namun tiap kementerian/lembaga mencoba dinamis dengan bidangnya masing-masing. Maka ia mencoba menjamin bahwa Kemenkumham akan mencoba mempercepat proses harmonisasi pngesahan RPP Kesehatan tanpa mengabaikan
“Targetnya [pengesahan] kami harapkan secepatnya, saya tidak berani pastikan karena prosesnya juga sangat dinamis termasuk jumlah pasal yang dibuat, banyaknya masukan dari berbagai pihak,” tuturnya.
Asep menambahkan proses Pemilu 2024 juga tidak akan banyak mengganggu, mengintervensi, atau bahkan menghambat proses harmonisasi dan pengesahan RPP Kesehatan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Isy Karim mengakui pihaknya juga termasuk yang dilibatkan dalam proses penyusunan dan harmonisasi RPP Kesehatan. Hal ini mengingat adanya aturan penjualan rokok ketengan dan elektronik yang menjadi notifikasi dan penyumbang prevalensi angka perokok khususnya usia anak. Menurut Isy Karim, sampai saat ini proses harmonisasi masih berjalan di Kemenkumham dengan tahapan pembahasan antar Kementerian dipimpin oleh Kementerian Kesehatan.
“Saya tidak bisa mengeluarkan di forum dulu masukan Kemendag,” ujarnya di Transmall Cibubur usai pembukaan UMKM Bazaar Harbolnas awal Desember 2023.
Dia menyatakan, sebagai kementerian yang membidangi perdagangan dan ekonomi, ada banyak masukan dari pengusaha yang tentu perlu diakomodasi juga oelh Kemendag dalam penyusunan RPP Kesehatan.
“Kita kan semua ini, pemerintah, berdiri di banyak kaki tidak hanya di kaki pengusaha. Fasilitasi pengusaha itu iya, sedangkan masyarakat sebagai konsumen kesehatan harus dilindungi jadi pemerintah, Kemendag ingin mengakomodir semua,” ujar Isy lagi.
Secara terpisah, Muhammadiyah, melalui sejarah panjangnya dalam bidang kesehatan, menyatakan dengan tegas komitmen untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sejak tahun 1923, Muhammadiyah telah memainkan peran kunci dalam pelayanan di sektor kesehatan di Indonesia. Saat ini, organisasi ini tidak hanya berperan sebagai ormas Islam, tetapi juga turut aktif menangani berbagai persoalan kesehatan di tanah air. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah penerbitan fatwa Haram Merokok no.06/SM/MTT/III/2010 sebagai panduan untuk menjunjung tinggi pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok, Dimana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape. Maka pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram. Dalam menghadapi masalah kesehatan kontemporer, Muhammadiyah mencatat tingginya tingkat penggunaan produk tembakau pada usia dewasa di Indonesia, yang mengundang keprihatinan serius.
Untuk itu momen Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2023 ini Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menggelar Halaqoh Kesehatan yang bekerja sama dengan ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) Nasional.
Kegiatan ini menjadi wujud dukungan pembentukan regulasi pengendalian tembakau yang lebih kuat dan komprehensif, sebagaimana dalam waktu dekat ini penyusunan RPP Kesehatan khususnya pasal tentang zat adiktif rokok membutuhkan dukungan semua pihak.
Muhammadiyah, dengan jejaring pengendalian tembakau di Internal maupun di Indonesia melakukan berbagai pendekatan kajian dan advokasi dan terus mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi pengendalian tembakau yang optimal. Halaqoh Kesehatan, yang diselenggarakan dalam bentuk webinar, diinisiasi sebagai wujud dukungan kepada para pemangku kebijakan di tingkat eksekutif yang saat ini tengah menyusun Pasal Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan.
Dalam dokumen yang diterima Prohealth.id, Muhammadiyah berharap, melalui kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah, Indonesia dapat menghadapi tantangan kesehatan dengan langkah-langkah konkret dan efektif. Regulasi yang kuat akan menjadi landasan bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan hidup sehat, sesuai dengan visi Muhammadiyah dan cita-cita bangsa Indonesia.
Discussion about this post