Ratusan tenaga kesehatan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian kesehatan (Kemenkes) meminta kepastian. Aksi demo dari oleh Gerakan Rakyat Pembela Nakes di depan Kementerian Kesehatan itu berlangsung pada Rabu (17/04/2024) lalu.
Para tenaga kesehatan (nakes) itu mayoritas merupakan D4 Bidan Pendidik dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka menuntut Menteri Kesehatan Budi Sadikin untuk segera menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Keputusan (SK) bagi 532 nakes. Mereka ini telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Namun status penerimaan batal dan Kementerian Kesehatan mencabut status mereka tanpa alasan yang jelas. Dalam aksi tengah hari tersebut, pendemo mendesak Menteri Kesehatan Budi Sadikin datang dan bertemu langsung dengan mereka.
“Kami tidak ingin berbicara dengan perwakilan. Kami ingin Menteri Kesehatan Budi Sadikin hadir di sini,” ujar koordinator aksi Firzt Alor Boy.
Firzt menjelaskan, dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Bidan Pendidik, sebanyak 153 dari total 514 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memutuskan untuk meluluskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik hingga tahap akhir.
“Jika Menteri Budi Sadikin enggan memenuhi permintaan kami, maka dengan tegas Gerakan Pembela Rakyat Nakes (GPRN) menuntut agar Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Budi Sadikin dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan,” ucapnya.
Nakes menuntut agar para direktur jenderal yang terlibat dalam tindakan yang merugikan atau membatalkan dan mencabut NIP atau SK para Nakes segera mendapatkan penindakan secara hukum. Bagi para nakes, kata Frizt, tindakan Kementerian Kesehatan termasuk kategoru maladministrasi.
Tindakan maladministrasi, tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Tercantum definisinya adalah, perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Atau melebihi wewenang, juga menggunakan wewenang untuk kepentingan lain yang bukan merupakan tujuan dari wewenang tersebut.
“Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.
Ratusan Nakes kemudian bersikeras tidak meninggalkan Kantor Kementerian Kesehatan sampai Menteri Kesehatan Budi Sadikin menyetujui tuntutan mereka.
“Kami akan tetap berada di sini sampai hak kami diakui oleh Budi Sadikin,” ungkap salah seorang Nakes.
Pendemo menyerukan kepada Budi Sadikin untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP). Khususnya bagi para lulusan D4 Bidan Pendidik yang telah berhasil melewati seleksi PPPK tahun 2023.
Penjelasan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Ia menyebut, pada awalnya proses seleksi oleh 153 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melanggar aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kemenkes berkomitmen untuk memberikan solusi atas permasalahan ini,” jelasnya kepada Prohealth.id, Senin 22 April 2024.
Nadia menjelaskan, tindakan ini bertentangan dengan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Akibatnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional tidak dapat menerbitkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) bagi mereka. Padahal jumlah total pelamar yang tidak memenuhi persyaratan tetapi BKD tetap meluluskan para nakes bahkan mencapai 446 orang.
Nadia membagikan pernyataan serupa dari Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. Syahril telah membantah Kemenkes membatalkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar yang lulus dalam seleksi PPPK Bidan Pendidik 2023. Sebelumnya memang ada ratusan pelamar dengan kualifikasi D4 Bidan Pendidik lulus dalam seleksi PPPK 2023. Namun pada bulan April 2024, Kemenkes membatalkan NI PPPK untuk ratusan nakes tersebut.
“Kemenkes mengambil kembali NI PPPK D4 Bidan Pendidik yang telah diterbitkan,” katanya melalui Youtube Kementerian Kesehatan oleh Prohealth.id pada Senin (22/4/2024)
Syahril menegaskan bahwa Kemenkes tidak membatalkan NI PPPK bagi pelamar tersebut. Sebaliknya, proses seleksi para nakes tersebut memang sejak awal tidak memenuhi aturan Kemenkes dan Menpan RB.
“Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam syarat kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian. Meskipun demikian, BKD memutuskan untuk meloloskan mereka. Total pelamar yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos oleh BKD mencapai 445 orang,” kata dia.
Syahril menegaskan, pemerintah awalnya membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023, dengan menetapkan syarat kualifikasi perekrutan bersama Kemenkes dan Menpan RB. Persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan. Sementara untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.
“Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian,” bebernya.
Semua persyaratan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023. Isinya tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023. Beleid ini menjadi dasar pengadaan calon ASN 2023 oleh Menpan RB.
“Sejumlah 153 dari 515 BKD memilih untuk meloloskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 bidan pendidik hingga tahap akhir. Ini bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan Menpan RB. Sehingga BKN tidak dapat menerbitkan NI PPPK,” tukas Syahril.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post