Jakarta, 31 Mei 2024 – Komnas Pengendalian Tembakau meluncurkan video kampanye “Katanya, Masa Depan Bangsa di Pundak Kami”.
Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, video ini merupakan representasi dari kondisi Indonesia saat ini.
Dalam video itu, Muhammad Rian (6 tahun), Almira Khanza (5 tahun), Sabrina Aleesya Hidayat (6 tahun), dan Jasmine Zea Putri Laksmana (4 tahun) mewakili anak-anak Indonesia.
Video itu memperlihatkan Rian, Almira, Sabrina, dan Jasmine menjadi target industri rokok lewat produk nikotin. Pesan video ini selaras dengan tema HTTS 2024 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu “Protecting children from tobacco industry interference”.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH., mengingatkan industri rokok menarget anak-anak sebagai calon pelanggan melalui banyak cara. Ada iklan dan promosi yang masif, juga sponsor atau CSR-washing yang tak terkendali. Bahkan, masih ada produk adiktif dengan rasa-rasa manis, harga semurah mungkin, dan ada di manapun. Masih ada ribuan taktik lain dari industri.
“Jadi, apakah anak-anak kita sudah terlindungi dari produk zat adiktif yang merusak ini? Sama sekali belum!” tegasnya.
Pemerintah baru saja mengeluarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023, terdata prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun kini 7,4 persen. Angka ini tampak turun dari prevalensi di Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebesar 9,1 persen dan di bawah target penurunan RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen.
Namun, penurunan prevalensi perokok anak menurut SKI 2023 belum mencerminkan keberhasilan program pengendalian konsumsi rokok. Prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen pada 2023 ini tetap memperlihatkan kenaikan dibandingkan dengan data Riskesdas 2013 sebesar 7,2 persen. Perbedaan 0,2 persen ini tetap cukup besar mengingat jumlah populasi anak usia 10-18 tahun naik cukup signifikan dalam rentang waktu 10 tahun.
Sementara dari populasi saat ini, prevalensi 7,4 persen menunjukkan bahwa lebih dari tiga juta anak Indonesia adalah perokok aktif yang mengonsumsi produk zat adiktif rokok konvensional maupun rokok elektronik.
“Artinya, industri rokok telah berhasil menjadikan anak-anak tersebut sebagai pelanggan baru mereka yang kecanduan nikotin. Ini artinya pemerintah telah gagal memberikan perlindungan kepada mereka dari poduk adiktif berbahaya,” tambah Hasbullah.
Pemerintah seharusnya melindungi anak-anak ini dari serbuan produk-produk berbahaya, termasuk produk zat adiktif tembakau dan turunannya. Agar anak-anak ini tidak menjadi pengganti para perokok dewasa yang saat ini telah mencapai sepertiga dari orang dewasa di Indonesia.
Hasbullah menyatakan, Komnas Pengendalian Tembakau melalui momen HTTS tetap mendesak pemerintah agar memusatkan orientasi pembangunan nasional kepada pembangunan SDM. Salah satunya dengan memastikan anak-anak Indonesia terbebas dari adiksi rokok.
Dalam hal ini, pemerintah harus segera mengambil keputusan yang tepat dalam kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya. Pertama, dengan pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan 2023 berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Termuat dalamnya aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif yang kuat dan komprehensif.
Kedua, pemerintah perlu memasukkan target penurunan prevalensi perokok anak dan dewasa di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029. Khususnya sebagai target dan rencana kerja bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam melakukan upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia.
Apalagi, konsumsi rokok telah menjadi beban negara selama ini. Mulai dari beban kesehatan, ekonomi, sosial; tingginya penyakit tidak menular, stunting, beban BPJS, kemiskinan, dan rendahnya tingkat kecerdasan.
Hasbullah mengingatkan, kebijakan strategis yang berpihak pada kesehatan masyarakat terutama pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau dan turunannya harus menjadi prioritas Pemerintah saat ini.
“Segera sahkan RPP Kesehatan dan pastikan Pemerintah punya target penurunan prevalensi perokok di RPJMN berikutnya, pastikan anak-anak kita terlindungi!” tegasnya.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post