• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Tragis, PKBI Masih Hadapi Putusan Non-Executable

Putusan non-executable di balik perebutan paksa kantor Pusar PKBI.

by Admin
Jumat, 16 Agustus 2024
A A
Jalan Panjang Ketidakdilan untuk PKBI

Para Direktur PKBI mengunjungi Ombudsman RI. (Sumber foto: Tim Komunikasi PKBI/Juli 2024)

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyesali putusan hukum Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan masalah status lahan PKBI berstatus non-executable.

Meskipun ada putusan pengadilan yang mengatur tentang kepemilikan atau penggunaan lahan, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Apalagi dengan cara memaksa pengosongan atau penguasaan fisik atas lahan tersebut. Dalam hal ini, putusan pengadilan tidak memberikan kewenangan bagi pihak manapun untuk mengambil alih atau mengusir penghuni lahan secara sepihak.

BacaJuga

Mengapa Indonesia Menolak Pernyataan Resmi Pengendalian Tembakau dan Hipertensi di RC77

KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat dan Keadilan bagi Masyarakat

Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI mengatakan penggusuran paksa Gedung PKBI dari Jl. Hang Jebat oleh Pemkot Jaksel dan Kemenkes pada 10 Juli 2024, merupakan tindakan melanggar hukum dan bentuk kesewenang-wenangan.

”Tindakan itu tidak berdasarkan perintah eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas ini melanggar prinsip due process of law,” ujarnya, 16 Agustus 2024.

Sementara itu, Nawawi Bahrudin selaku kuasa hukum PKBI, menegaskan bahwa penggusuran paksa PKBI sangat merugikan organisasi pelopor gerakan Keluarga Berencana. Hal ini juga bertentangan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan dalam Memori Kontra Peninjauan Kembali tanggal 2 Maret 2023. Tercantum pada point 11 menyebutkan, putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) secara utuh.

PKBI menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan pengadilan yang berlaku dan mengutamakan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan hukum. Organisasi ini juga berharap agar masalah ini dapat segera selesai. Sehingga PKBI dapat kembali menjalankan misinya untuk melayani masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi.

PKBI akan terus mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi aset dan kepentingannya. Serta memastikan bahwa hukum bertindak adil dengan benar demi kepentingan semua pihak.

 

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Tags: keluarga berencanakesehatan reproduksikesehatan seksual dan reproduksiketahanan keluargaPKBI
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang
  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Sertifikasi Halal Diundur, akibat Tekanan Oligarki Industri Rokok?
  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.