Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan terakhirnya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam momen tersebut Presiden Jokowi, yang telah memimpin Indonesia selama sepuluh tahun, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia pun mengakui bahwa sepuluh tahun kepemimpinannya mungkin belum cukup untuk menyelesaikan semua permasalahan bangsa.
Jokowi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk kepada mereka yang mungkin merasa. Ia menekankan bahwa segala upayah yang terbaik hanya untuk bangsa dan negara. Salah satunya memberikan jaminan bagi anak dan perempuan.
“Kita juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Sekalipun UU TPKS sudah sah, pernyataan Jokowi masih memiliki ruang kritik yang cukup besar terhadap jaminan keselamatan perempuan. Beberapa waktu terakhir Prohealth.id mencatat kerentanan masih mengintai para perempuan. Pasalnya terjadi kriminalisasi terhadap Meila Nurul Fajriah, S.H., Pengacara publik YLBHI. Meila menjadi kuasa hukum dalam kasus kekerasan seksual di Yogyakarta. Sayangnya, Meila malah menjadi tersangka oleh Penyidik Polda Yogyakarta.
Prohealth.id mencatat, tim YLBHI dan jaringan masyarakat sipil, mengajak masyarakat untuk bersolidaritas memberikan desakan kepada Tim Penyidik yang menangani kasus dengan perkara nomor laporan LP/B/0972/XII/2021/SPKT/POLDA.D.I.Yogyakarta tanggal 28 Desember 2021.
Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tindakan Meila wajar dan tepat sebagai Pendamping Korban. Terutama dalam kerangka pendampingan terhadap Korban Kekerasan Seksual dengan itikad baik sesuai aturan UU TPKS, UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post