Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat populasi anak Indonesia mencapai 30,2 juta jiwa, yang mencakup sepertiga dari total penduduk. Data ini menunjukkan masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas anak-anak saat ini.
Namun, anak-anak masih menghadapi berbagai masalah kompleks, salah satunya kekerasan. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukan 1 dari 2 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu kekerasaan sepanjang hidupnya.
Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) punya target meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Keberadaan KPAI sebagai salah satu lembaga yang independen sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sepanjang tahun 2024, KPAI menerima 2.057 pengaduan. Adapun 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi. Aduan kasus lainnya telah mendapatkan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat. Pengawasan kasus dilakukan di 78 wilayah mencakup klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).
Isu terbanyak yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.097 kasus; anak korban kejahatan seksual ada 265 kasus; anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama sebanyak 241 kasus; anak korban kekerasan fisik psikis sebanyak 240 kasus, serta anak korban pornografi dan cyber-crime ada 40 kasus.
Anak-anak korban berasal dari berbagai rentang usia. Jumlah terbesar pada balita usia 1–5 tahun ada 581 kasus, usia 15-17 tahun total 409 kasus, usia 6-8 tahun ada 378 kasus, usia 12-14 tahun ada 368 kasus, dan usia 9-11 tahun ada 342 kasus. Anak balita sering menjadi korban karena kondisi fisik dan psikologis yang rentan.
Kasus-kasus ini banyak melibatkan orang tua, terutama ayah kandung ada 259 kasus, dan ibu kandung ada 173 kasus. Terdapat pula kasus yang melibatkan sekolah sebanyak 85 kasus, dan aparat penegak hukum ada 70 kasus. Sebagian besar pengaduan ke KPAI merupakan kasus-kasus yang mengalami hambatan akses keadilan yang belum selesai di tingkat daerah dan provinsi.
Oleh karena itu ada empat obyek utama pengawasan KPAI. Pertama, pengawasan yang bersumber dari data masyarakat/publik dan media, seperti kasus pelanggaran hak anak yang mendapat perhatian luas. Kedua, pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat. Ketiga, pengawasan terhadap program/kegiatan yang termasuk dalam isu prioritas nasional. Keempat, pengawasan atas hasil mediasi yang dilakukan KPAI.
Sejauh ini, ada beberapa bentuk pemantauan dan pengawasan KPAI. Contoh, pertama, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga atau Pemda untuk pengumpulan informasi dan klarifikasi. Kedua, pendalaman hasil rapat koordinasi dengan pengawasan lapangan, salah satunya untuk memastikan mendengar suara anak.
Ketiga, memastikan lembaga-lembaga layanan di bawah koordinasi K/L dan Pemda. Ini meliputi; UPTD PPA, Balai Rehabsos Anak, Rumah Aman, LPKA, LPKS; serta aparat penegak hukum menjalankan fungsinya. Keempat, penyusunan rekomendasi hasil pengawasan. Kelima, advokasi rekomendasi hasil pengawasan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah agar menghasilkan perubahan situasi yang lebih berdampak bagi anak.
Kerja pengawasan KPAI tidak hanya berfokus pada pemerintah atau penegakan hukum. Namun KPAI juga mewadahi pendapat-pendapat anak terkait isu-isu yang berkaitan dengan mereka. Sepanjang tahun 2024, KPAI telah melakukan dua kali konsultasi anak secara daring.
Pertama, terkait perlindungan anak di ranah online bersama 100 anak. Kedua, konsultasi mendalam dengan lebih dari 600 anak baik secara langsung di beberapa titik lokasi pengawasan di seluruh Indonesia termasuk wilayah 3T, maupun melalui zoom meeting, untuk mendengarkan pendapat dan rekomendasi anak-anak atas situasi pelindungan dan pemenuhan hak anak.
Pengawasan dari KPAI tidak hanya dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Dinas terkait, tetapi langsung bertemu dan berinteraksi dengan anak-anak. Hal ini membuktikan akurasi dan tingkat komprehensif pengawasan KPAI.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post