Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

HUT 498 JAKARTA: Pemprov Harus Segera Sahkan Raperda KTR

Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-498, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

by Admin
Sunday, 22 June 2025
A A
Merokok Itu Bukan Hak Asasi

Kawasan tanpa rokok (KTR). (Sumber: Canva/2023)

Jakarta, Prohealth.id – Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Apresiasi ini mengingat lebih dari satu dekade proses ini berjalan tanpa kejelasan. Pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) menjadi sinyal positif bahwa perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok kembali menjadi perhatian serius.

BacaJuga

RUKKI Gugat Narasi Siasat Industri Rokok Melalui Akademisi

Menagih Janji Kebijakan PP Kesehatan untuk Anak

Langkah ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta. Artinya, ini sebuah momentum penting untuk menunjukkan komitmen nyata bahwa pembangunan kota juga harus sejalan dengan perlindungan kesehatan warganya. Mengingat Jakarta punya target menjadi kota global, indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga quality of life. Artinya, harus memastikan kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya. Pengesahan Raperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi masyarakat. Khususnya anak-anak dan kelompok rentan, berupa ruang publik yang lebih sehat dan aman.

Tubagus Haryo Karbyanto, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia menyatakan, momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak inovasi. Terutama dalam menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga.

“Hadirnya UU Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri,” ungkapnya, Minggu (22/6/2025).

Raperda ini mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka untuk masyarakat luas. Selain itu, Raperda KTR Jakarta juga harus mendapatkan apresiasi karena memberlakukan rokok konvensional serta elektronik dalam aturan yang ketat.  Penguatan ini selaras dengan mandat nasional dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah dengan tegas menetapkan dan menegakkan kebijakan kawasan tanpa rokok.

“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami, yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” lanjut Tubagus.

Isu ini juga menjadi sorotan utama di kalangan orang muda. Mereka menuntut ruang hidup yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Manik Marganamahendra, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengungkapkan, udara bersih bukan cuma soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara. Setelah berkutat soal polusi udara di luar ruang. Ia mengingatkan, jangan sampai polusi rokok juga menjadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

“Tanpa terkecuali, rokok konvensional dan rokok elektronik harus diatur ketat dalam Raperda KTR Jakarta,” tegasnya.

Menurutnya, tumbuhnya kesadaran orang muda untuk mewujudkan Jakarta yang aman dan sehat lahir dari kebijakan pemerintahnya. Jakarta belum bisa disebut kota global kalau belum punya Perda KTR. Oleh karena itu, bandingkan dengan kota-kota besar dunia yang lebih maju seperti Washington DC, atau lebih dekat Kuala Lumpur, dan bagaimana ketatnya Singapura mengatur KTR.

“Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” tambah Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta.

Organisasi masyarakat sipil menyerukan agar proses pembahasan ini tidak kembali tersendat. Finalisasi Raperda KTR sebelum akhir tahun 2025 bukan hanya penting sebagai capaian legislasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen terhadap transformasi kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyatakan pihaknya mendukung Jakarta akhirnya memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apalagi ini memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya produk tembakau maupun rokok elektronik.

“Kami berharap, Jakarta akhirnya benar-benar bisa menjadi contoh dan panutan bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok yang ada di PP 28/2024, bahkan lebih kuat dan konsisten,” kata Nina.

Koalisi masyarakat sipil juga menyatakan kesiapannya mendukung implementasi aturan ini secara kolaboratif. Mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga monitoring partisipatif bersama instansi terkait. Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan jati dirinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: kawasan tanpa rokok
Tags: HUT JakartaKampung KTRKawasan Dilarang MerokokKawasan TanpaKawasan Tanpa RokokKTRPerda KTRRaperda KTR

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.