Jakarta, Prohealth.id – Secara serius, DPRD Provinsi DKI Jakarta merumuskan aturan dan sanksi bagi para pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam perda.
Rencananya, pihak yang melanggar ketentuan dalam Raperda KTR akan mendapatkan sanksi administratif. Ketentuan sanksi berbunyi; orang yang merokok di KTR dikenakan denda Rp250 ribu. Hal itu disampaikan Afifi dari Biro Hukum DKI di kegiatan diskusi “Rancangan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta” yang dilaksanakan Koalisi Smokefree Jakarta (20/6/2026) lalu.
Afif menambahkan KTR meliputi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain. Begitu pun tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana dan wajib hingga batas pagar terluar dilarang untuk merokok.
Ia menjelaskan dalam Ranperda disebutkan sanksi administratif bagi individu, pelaku usaha, perusahaan. Bagi para penjual yang memajang rokok di tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar sepuluh juta rupiah. Jika mengiklankan, mempromosikan, serta sponsor di KTR didenda satu juta rupiah. Ada juga larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta akan dikenakan denda sebesar lima puluh juta rupiah.
“Sanksi administratif sejalan dengan konsep teori tujuan pidana, untuk melindungi kepentingan masyarakat lebih luas. di samping sanksi administratif penegakan yang efektif dan efisien,” tuturnya.
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu dari pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Perda KTR. DKI Jakarta selama ini mengandalkan nomenklatur peraturan kawasan dilarang merokok (KDM) Perda No 2 tahun 2005 Pasal 13.
Ovi Norfiana Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebut tempat khusus merokok punya syarat tertentu. Misalnya; ruang terbuka dari bangunan utama, jauh dari mobilisasi orang. “Juga jauh dari pintu keluar masuk,” katanya.
Ovi menjelaskan larangan menjual rokok juga turut mendapat sorotan. Pasalnya penjual rokok harus memastikan dua ratus meter dari tempat anak bermain dan sekolah. Jika penjual tidak menurut dia akan didenda sebesar satu juta rupiah. Intan menambahkan pentingnya mencegah terjadi perokok pada anak.
Dia menyebut hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 ditemukan usia pertama kali merokok di Jakarta terjadi pada rentang 15-19 tahun. Sebesar 42,1 persen merokok pertama di usia 10-14 tahun. Sedangkan pravelensi anak perokok di Jakarta sebesar 5,3 persen.
“Cukup tinggi, angka ini memang lebih rendah dari nasional yang menyentuh 7,4 persen. Namun, merokok pada anak tidak dapat ditoleransi, mengingat bahaya rokok sangat tinggi di setiap kelompok usia,” tuturnya.
Ada data terbaru survei berbasis sekolah pada tahun 2024 yang dilakukan ke 2.771 remaja laki-laki di Jakarta. Hasilnya bahwa; dua belas persen bahwa saat ini mereka sedang merokok. Temuan lain, usia rata-rata untuk mulai merokok mereka 13,2 tahun. Sedangkan dua puluh delapan persen saat ini mengaku menggunakan rokok atau rokok elektrik. Sisanya tujuh persen mereka saat ini menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.
“Single user rokok elektronik memiliki probabilitas mengidap asma, diabetes, penyakit mulut, dan komplikasi lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan utilisasi kesehatan lebih tinggi dibandingkan single user rokok konvensional,” Kata Ovi.
Dukungan Perda KTR
Koalisi Smokefree Jakarta memaparkan pengguna rokok elektrik usia 15 ke atas terjadi peningkatan signifikan dari angka 480 ribu menjadi 6,6 juta pada 2021. Koalisi Smokefree menyebut bujukan untuk mulai merokok dilakukan dengan berbagai cara dan strategi demi menarik kaum muda.
Seperti memasarkan rokok lewat iklan di televisi, internet, mensponsori acara musik dan olahraga.
“Bahkan sebanyak 6,0 persen pelajar pernah ditawari rokok gratis dari perwakilan industri rokok,” tulisnya dalam rilis yang diterima Prohealth.id.
Sedangkan survei persepsi masyarakat di DKI Jakarta menunjukkan 85-90 persen masyarakat mendukung peraturan Kawasan Tanpa Rokok.
Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko bahaya merokok dan asap rokok orang lain, pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai bahaya merokok dan asap rokok. Pemerintha juga wajib menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi seluruh warganya termasuk anak-anak dan remaja, perempuan, masyarakat rentan, dan penduduk dewasa.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post