Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Presiden Prabowo Didesak Perbaiki Kebijakan Cukai Rokok

Sebanyak 15 organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto mereformasi kebijakan cukai hasil tembakau 2026.

by Admin
Tuesday, 8 July 2025
A A
Menaikkan Cukai Rokok Bukan Berarti Tidak Berdaulat

Rokok yang dipatahkan dan uang hasil cukai (Sumber ilustrasi: globaltobaccco.org/2022).

Jakarta, Prohealth.id – Lima belas organisasi dari Koalisi Pengendalian Tembakau mengirimkan surat dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026.

Surat ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah karena dampak kesehatan dan ekonomi Indonesia yang semakin memburuk. Utamanya akibat konsumsi produk tembakau yang tidak terkontrol.

BacaJuga

Mengukur Kehadiran Satgas Pencegahan Rokok Ilegal

WCTC 2025: Peringatan Kesehatan Bergambar Wajib Diterapkan

Dukungan reformasi kebijakan CHT ini muncul untuk mendesak Pemerintah memahalkan harga produk tembakau menjadi tidak terjangkau. Hal ini mengingat sebelumnya tidak menaikkan tarif CHT untuk tahun 2025.

Surat dukungan tersebut menekankan pentingnya reformasi kebijakan CHT di tengah keadaan tingginya prevalensi perokok Indonesia. Belum lagi kerugian negara karena penyakit akibat merokok. Kondisi ini berpengaruh buruk konsumsi rokok yang tidak terkendali pada produktivitas masyarakat dan generasi muda. Koalisi menyoroti belum efektifnya pengendalian konsumsi produk tembakau yang terbukti dari  penurunan yang belum signifikan.

Kenaikan cukai rokok utamanya adalah untuk mencegah anak, remaja, dan penduduk miskin merokok. Kebijakan ini bahkan membantu perokok aktif berhenti merokok.

Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas-PT) menyatakan, cukai rokok merupakan denda bagi perokok yang hidup tidak sehat. Sehingga mereka yang membayar cukai.

“Menaikkan cukai rokok merupakan win-win solution bagi Pemerintah, industri, dan rakyat.  Hal ini terbukti di banyak negara maju,” katanya melalui siaran pers, Selasa (8/7/2025).

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 29,7 persen atau 73 juta lebih orang dewasa adalah perokok aktif. Sementara, perokok anak usia 10-18 tahun mengalami kenaikan tajam dari 4,1 juta anak tahun 2018 menjadi 5,9 juta anak di 2023.

Lebih lanjut, konsumsi rokok elektronik melonjak sepuluh kali lipat dalam satu decade. Pasalnya, dari 0,3 persen menjadi 3 persen menurut GATS 2021. Kondisi ini terutama pada remaja dan dewasa muda akibat lemahnya regulasi cukai, distribusi, iklan, dan promosi. Hal ini menyebabkan semakin banyak anak dan remaja mengkonsumsi produk tembakau dan nikotin sehingga berdampak serius pada kesehatan dan masa depan.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, menilai harga rokok yang masih murah dan terjangkau akibat rendahnya tarif CHT. Selain itu, struktur golongan bertingkat yang kompleks menyebabkan konsumsi rokok hingga saat ini masih tinggi di Indonesia.

“Dari survei yang telah PKJS UI lakukan, setidaknya harga rokok harus naik jadi tujuh puluh ribu rupiah per bungkus. Ini untuk membuat perokok mau berhenti membeli rokok.” jelas Aryana.

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih mengungkapkan CHT berdampak positif bagi kesehatan maupun pendapatan negara. Sayangnya, tarif CHT yang diterapkan saat ini masih jauh dari rekomendasi WHO. Menurut WHO idealnya naik sebesar 25 persen setiap tahun. Padahal, berbagai riset sudah membuktikan efektivitas cukai.

Riset terbaru CISDI menunjukkan jika harga rokok naik 10 persen maka akan mengurangi kemungkinan inisiasi merokok remaja sekitar 22 persen.

“Tidak hanya untuk kesehatan. Riset kami pada 2020 juga membuktikan bahwa kenaikan tarif CHT sebesar 30 persen akan menambah pendapatan negara sebesar Rp5,72 triliun,” kata Diah.

Berangkat dari urgensi perlindungan kesehatan masyarakat dan pentingnya penguatan kebijakan fiskal pengendalian tembakau, Koalisi menyampaikan 5 rekomendasi kebijakan. Usulan ini perlu menjadi pertimbangan Presiden dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat kebijakan CHT.

Pertama, memastikan kenaikan tahunan tarif CHT setiap tahun untuk seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan tembakau iris, dengan rata-rata kenaikan minimal 25 persen untuk semua jenis rokok dan di atas 5 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kedua, menyederhanakan struktur tarif CHT secara bertahap menjadi hanya 3–5 lapisan pada tahun 2029, sebagaimana amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (RPJMN 2025-2029).

Ketiga, menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) minimum dan memperkecil jarak antar layer untuk menghilangkan segmentasi harga yang melemahkan upaya pengendalian konsumsi.

Keempat, menerapkan tarif maksimal 57 persen untuk rokok elektronik dan produk tembakau lainnya guna mencegah pergeseran konsumsi (switching) untuk efektivitas pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan fiskal.

Kelima, menetapkan peta jalan kebijakan kenaikan tarif dan simplifikasi struktur CHT melalui Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjamin konsistensi implementasi di seluruh kementerian dan lembaga.

Koalisi Pengendalian Tembakau mengakhiri surat dukungan dengan menegaskan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau bukan semata soal fiscal. Sebaliknya, ini adalah keberpihakkan pemerintah untuk generasi penerus bangsa.

Koalisi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam merumuskan dan mengawal kebijakan CHT berbasis bukti. Sehingga bisa menjawab tantangan pembangunan dan mewujudkan rakyat Indonesia yang sehat produktif menuju Generasi Emas.

Koalisi Pengendalian Tembakau mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif CHT tahun 2026.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: cukai rokok
Tags: Cukaicukai hasil tembakauCukai RokokKementerian KeuanganMenteri KeuanganPrabowo SubiantoTarif Cukai Hasil Tembakau

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.