Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

REFLEKSI SETAHUN PP 28/2024: Anak-anak Masih Jadi Korban

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan tampak masih setengah hati khususnya dalam menerapkan aturan pencegahan konsumsi rokok pada anak.

by Admin
Friday, 25 July 2025
A A
REFLEKSI SETAHUN PP 28/2024: Anak-anak Masih Jadi Korban

Tubagus Haryo, FAKTA Indonesia. (Sumber foto: Instagram/Dokumen pribadi)

Jakarta, Prohealth.id – Tepat satu tahun lalu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ini adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini semestinya menjadi tonggak penting dalam perlindungan generasi bangsa dari ancaman produk tembakau dan pangan tidak sehat. Namun sayangnya, hingga kini implementasi di lapangan masih berjalan lambat dan tidak merata, meninggalkan jutaan anak Indonesia dalam kondisi rentan.

Tubagus Haryo Karbyanto, Public Health Advocate yang selama ini mengawal advokasi pengendalian tembakau dan kebijakan pangan sehat, sangat prihatin atas ketidaktegasan negara. Utamanya, dalam mengimplementasikan regulasi yang progresif ini.

BacaJuga

REVIEW FILM: ‘Sore’, Istri yang Selalu Jadi Korban Rokok

KANKER OVARIUM: Tak Sekadar Deteksi Dini

“Setiap hari keterlambatan ini berarti satu hari tambahan bagi anak-anak kita terekspos pada racun nikotin dan produk makanan serta minuman tinggi gula, garam, dan lemak. Ini semuanya terbukti meningkatkan risiko penyakit tidak menular dan menggerus produktivitas jangka panjang bangsa,” ujarnya, Jumat (24/7/2025).

Argumen ini bukan tanpa dasar. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia telah melampaui 70 juta jiwa. Lebih mengkhawatirkan lagi, prevalensi perokok usia 10–18 tahun mencapai 7,4 persen, atau hampir 6 juta anak dan remaja yang telah terpapar nikotin sejak dini.

Pada saat bersamaan, pengguna rokok elektronik meningkat signifikan, kini mencapai 6,9 juta orang. Bahkan, mayoritas dari kalangan remaja dan dewasa muda yang menjadi sasaran pemasaran produk ini melalui rasa, aroma, dan iklan digital yang agresif.

Di sisi lain, pola konsumsi makanan dan minuman tidak sehat pun semakin mengkhawatirkan. Saat ini, produk tinggi gula, garam, dan lemak, terutama dalam bentuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), berkontribusi besar terhadap epidemi penyakit tidak menular. Sebut saja; diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Sayangnya, kebijakan yang mendukung seperti cukai MBDK, peringatan dan pelabelan gizi frontal (FOPL), serta pembatasan iklan dan distribusi, belum dijalankan secara sistematis.

Untuk itu, bagi Tubagus Haryo PP 28/2024 telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat. Regulasi ini melarang iklan dan penjualan produk tembakau dalam radius tertentu dari sekolah dan tempat bermain anak. Aturan ini jiga menetapkan batas usia pembelian minimum 21 tahun, serta mendorong pengendalian pangan tidak sehat melalui instrumen fiskal dan pelabelan.

“Namun semua ketentuan ini akan sia-sia jika hanya berhenti di atas kertas,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menyerukan kepada seluruh pihak. Pertama, kepada pemerintah pusat dan daerah segera mengesahkan peraturan teknis turunan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten di lapangan.

“Ini termasuk pengawasan terhadap iklan luar ruang dan penjualan eceran rokok dan radius 200 meter. Terutama yang di dekat sekolah dan ruang bermain anak,” tuturnya.

Kedua, kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan harus mendorong percepatan cukai MBDK. Selain itu juga menerapkan peringatan pelabelan nutrisi yang jelas dan efektif.

Ketiga, organisasi masyarakat sipil perlu terus memperkuat edukasi publik dan mengawal pelaksanaan regulasi ini, terutama di tingkat lokal.

Keempat, masyarakat luas diharapkan menjadi agen perubahan: menolak iklan rokok, menghindari konsumsi produk tinggi gula dan lemak, serta melindungi anak-anak dari paparan zat adiktif.

“Satu tahun telah berlalu sejak PP ini diundangkan. Keterlambatan implementasi hanya akan menambah jumlah korban di masa depan,” tegasnya.

Tubagus Haryo mengingatkan, anak-anak seharusnya tumbuh sehat dan produktif. Jika tidak ada intervensi nyata, maka anak-anak terus menjadi sasaran pasar industri yang tidak peduli pada kesehatan publik. “Kita tak boleh diam.”

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: PP Kesehatan
Tags: FAKTA IndonesiaPeraturan PemerintahPP 28 tahun 2024PP KesehatanRancangan Peraturan Pemerintahuu kesehatan

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.