Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kalah dari Singapura, Indonesia Belum Serius Atur Rokok Elektronik

Negara Singapura telah memperlakukan rokok elektronik sebagai narkoba. Lantas kapankah Indonesia melakukan hal yang sama?

by Ahmad Khudori
Friday, 29 August 2025
A A
Fatwa Rokok Elektrik dan Dampak Buruk Bagi Kesehatan Lingkungan

Rokok konvensional vs rokok elektronik. (Sumber foto: Nurma Nafisa/JournoLiberta)

Jakarta, Prohealth.id – Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong telah mengumumkan rokok elektronik sebagai zat berbahaya atau narkoba.

Langkah Lawrence menandakan sebagai tanda kepedulian terhadap kesehatan dan nasib masa depan bangsa. Singapura sendiri memiliki aturan yang lebih ketat rokok elektronik atau vape daripada di Indonesia. Di Singapura telah berlaku sejak tahun 2018 jika warga menggunakan, memiliki, dan membeli vape akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta.

BacaJuga

Kehebatan Terselubung Sijaka

YGSI: Showcase Desak Orang Muda Bebas Kekerasan

Lawrence menyebut meski dilarang, penyelundupan vape masih terjadi dengan mencari alternatif lewatif hukum.

“Kami akan memperlakukan vape sebagai masalah narkotika, dan memberlakukan hukuman jauh lebih berat,” katanya seperti pidato dikutip dari The Straitstimes (17/8/2025) lalu.

Ketegasan Perdana Menteri Lawrence mempunyai dasar kesehatan yang kuat, di hadapan para peserta National Day Rally ia mengatakan vape memiliki campuran zat adiktif seperti etomidate. Singapura juga akan memberlakukan peningkatan penegakan hukum secara nasional serta edukasi publik berangkat dari sekolah, perguruan tinggi.

“Serta juga dinas nasional,” ujarnya.

Bahkan langkah Singapura ini melibatkan seluruh elemen pemerintah, bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan saja. Sebaliknya, merupakan unsur institusi secara bersama-sama akan segera bertindak.

Secara data World Health Organization (WHO) mencatat 74 negara tidak memiliki regulasi produk vape. WHO sendiri menandakan vape sebagai produk dengan kategori berbahaya. Pada sisi lain 88 negara tidak memiliki usia minimum untuk pembelian rokok elektronik.

WHO sendiri menyatakan melalui Ruediger Krech selaku Direktur Promosi Kesehatan yang menjelaskan rokok elektronik sebagai produk yang menyasar anak-anak dan remaja di media sosial. Padahal vape sendiri memiliki dampak kesehatan jangka panjang, beberapa diketahui menyebabkan kanker dan beberapa gangguan jantung dan paru-paru.

Bukan hanya merusak secara organ dalam, tapi vape sendiri menurut WHO penggunaan rokok elektronik dapat mempengaruhi perkembangan otak berimbas pada gangguan belajar pada remaja.

Ruediger Krech menjelaskan, rokok elektronik atau vape memiliki 16.000 varian rasa. Beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik untuk menarik generasi muda.

“Terdapat peningkatan mengkhawatirkan dalam penggunaan rokok elektronik di kalangan anak-anak dan remaja dengan tingkat penggunaan yang melebihi penggunaan pada orang dewasa di banyak negara,” katanya.

Dalam Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, Indonesia sendiri memiliki jumlah perokok dengan jumlah 70 juta orang dan mayoritas anak muda. Situasi kondisi ini mengakibatkan indonesia di peringkat tiga dunia sebagai negara perokok aktif.

 

Butuh Implementasi tegas PP no 28 2024

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom sendiri menyerukan kepada negara-negara untuk memperkuat dan melindungi generasi anak-anak dari bahaya rokok elektonik.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus tentang bahaya kecanduan dan dampak kepada anak-anak.

Ia pun mendesak negara-negara menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara, terutama anak-anak dan remaja.

Indonesia sendiri sudah setahun memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur industri rokok dan rokok elektronik. Pada Pasal 449 berbunyi skema larangan iklan untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Misalnya; promosi di jalan umum, harus  berjarak 500 meter dari satuan pendidikan, tidak menggunakan kartun atau animasi bentuk tokoh iklan.

Namun masyarakat sipil melihat pemerintah belum secara serius mengimplementasikan larangan ini. Dari mulai pasal 429 sampai 463 semuanya sama-sama bertujuan mengatur industri rokok dan rokok elektronik atau vape. Tujuannya, agar menjamin kehidupan yang sehat bagi generasi anak-anak dan masa depan.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengkritisi kehadiran PP Nomor 28 tahun 2024 dengan mengatakan pemerintah abai terhadap paparan berbahaya rokok kepada anak. Jasra menjelaskan, hak anak atas kesehatan harus dipenuhi. Indonesia punya regulasi padat merayap tentang pengendalian tembakau, tetapi nampaknya regulasi tersebut masih di atas kerta.

“KPAI meminta pemerintah jangan menganggap industri rokok sebagai industri yang eksklusif, industri rokok adalah industri candu sama seperti narkoba atau pornografi,” katanya.

Tindakan kebijakan seperti Singapura yang memberlakukan vape sebagai narkoba seharusnya menjadi contoh bagi Pemerintah Indonesia. Sebab jika tidak ditindaklanjuti masa depan anak-anak dan remaja akan sangat buruk menyangkut pentingnya hak kesehatan.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Source: vape
Tags: Bahaya Rokok ElektrikRokok Elektrikrokok elektronikrokok vapesingapuraVape
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.