Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Bagaimana Hak Menghirup Udara Segar dari Asap Rokok, Bila Industri Rokok tidak Dikendalikan?

by Ahmad Khudori
Saturday, 15 November 2025
A A
Bagaimana Hak Menghirup Udara Segar dari Asap Rokok, Bila Industri Rokok tidak Dikendalikan?

(Sumber : Ahmad Khudori)

Prohealth – Pro Tobacco Control (Pro TC) bersama Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia didukung Komite Nasional Pengendalian Tembakau menggelar diskusi bertajuk “Menegakkan Kebijakan Pengendalian Tembakau dari Perspektif Hukum dan HAM” di Depok, pada (13/11).

Acara ini bagian dari kampanye “Pro TC Goes To Campus” mengusung bahaya rokok pada lingkungan pendidikan.

BacaJuga

Mendidik Mengasihi Ibu Pertiwi, Demi Keutuhan Ciptaan Bukan Sekadar Ekologis

Meningkatkan Daya Tahan dan Kesehatan Dengan Pengobatan Ala Korea

Sebelum acara dimulai, pemutaran video seorang anak SD bereksperimen membeli rokok di sepuluh warung sekitar. Hasilnya hanya 1 dari 10 pemilik warung yang menolak menjual rokok ke anak kecil. Warung lain dengan gampangnya menjual rokok batangan pada anak-anak di bawah 18 tahun. Ini menggambarkan mudahnya rokok diakses anak sekaligus masih pelajar.

Nina Samidi, Program Manager Komite Nasional Pengendalian Tembakau mengatakan acara goes to campus bertujuan jadi ruang temu antara mahasiswa, pemangku kebijakan, akademisi, masyarakat sipil dan media, membicarakan masalah pengendalian tembakau, termasuk akses rokok yang gampang dijangkau anak kecil.

Kekhawatiran soal perokok anak juga tercermin pada data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan 2023 mencatat usia 15-19 adalah kelompok perokok paling banyak 56,6 persen, diikuti 10-14 tahun 18,4 persen.

“Pengendalian tembakau didasari ribuan bukti ilmiah global yang menegaskan bahwa asap tembakau adalah karsinogen penyebab kanker, penyakit jantung, dan kematian dini, sehingga menjadi kewajiban negara untuk melindungi hak kesehatan publik,” ujar Nina.

Menghirup Udara Segar Terbebas dari Asap Rokok adalah HAK

Parulian Paidi Aritonang, Dekan Fakultas Hukum Indonesia mengapresiasi kegiatan diskusi “Pro Tobacco Control Goes to Campus”. Parulian mengaku selama ini kerap kali menegur mahasiswa merokok sembarangan. Hal ini membuat resah terutama dosen-dosen perempuan yang melihat puntung rokok berserakan di mana-mana.

Parulian menceritakan pengalamannya diprotes terkait dengan tembakau di area kampus. “Pertama, ketika saya datang ke konser Erwin Gutawa ternyata itu diprotes mbak Dina Kania, karena konsernya disponsori oleh rokok. Kemudian dengan Pak Abdillah yang ngobrol-ngobrol tentang pengendalian tembakau, tindak lanjut kebijakan tembakau di area UI,” katanya.

Koordinator Pro TC Agung Kristanto menyebut masih ada 20 daerah yang belum mempunyai regulasi kawasan tanpa rokok (KTR). Menurut Agung, ini menggambarkan kurangnya komitmen daerah untuk melindungi warga dari industri rokok.

Djarot Dimas Andaru, Akademisi Fakultas Hukum UI, mengatakan kesehatan masyarakat bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia.

“Hukum kesehatan bukan hanya regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan HAM. Negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan komitmen internasional melalui Kovenan ICESCR untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, pengendalian tembakau bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga isu keadilan sosial,” tutur Djarot

Djarot menjelaskan pengendalian tembakau bertujuan untuk mengurangi dampak kesehatan dari konsumsi produk tembakau. Termasuk pengurangan prevalensi penggunaan produk tembakau dan nikotin.
Adiksi dari mengkonsumsi produk tembakau, kata Djarot, akan memunculkan dampak langsung pada kehidupan.

“Pertama permasalahan kesehatan. Dampak keduanya adalah menimbulkan kemiskinan saat kita turun ke lapangan di kepulauan seribu Jakarta Utara mereka setiap hari menghabiskan Rp15-30 untuk membeli rokok, yang notabene mereka pemulung botol, dan ya sudah itu memakan hampir 70 persen pendapatan mereka, mereka membeli rokok manfaatnya hanya untuk relaksasi,” katanya.

Djarot menambahkan dari sosok suami yang menghabiskan uang untuk rokok itu berimbas pada istri yang sedang hamil, asapnya berpengaruh pada orang tua yang sudah renta, dan anak di bawah umur terganggu perkembangannya.

“Akibatnya dari itu semua, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) jadi menurun berbarengan dengan kualitas kesehatannya,” Terangnya.

Kegiatan ini Goes To Campus diharapkan dapat memperkuat basis pemahaman hukum bagi mahasiswa dan masyarakat tentang pentingnya pengendalian tembakau sebagai bagian dari perlindungan HAM. Dengan meningkatnya kesadaran publik dan kolaborasi lintas sektor, advokasi kebijakan pengendalian tembakau dapat menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kesehatan masyarakat.

 

Editor : Fidelis Satriastanti

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.