Solo (Antara) — Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Solo, Jawa Tengah, akan meluncurkan Kampus Bebas Asap Rokok pada hari Sabtu (13/12) mendatang, seperti dilansir dari ANTARA.
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat implementasi Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika UMS yang merujuk pada Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), khususnya terkait kawasan tanpa rokok, narkoba, dan minuman keras.
Mahasri Shobahiya, Ketua LPPIK UMS, mengatakan bahwa dasar pelaksanaan gerakan ini berangkat dari surat keputusan rektor yang telah mengatur kawasan bebas rokok di lingkungan kampus.
“UMS memiliki PHIWM sendiri, yang namanya Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS. Di dalamnya, khususnya pada bab empat, terdapat ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok, narkoba, dan minuman keras,” kata Mahasri.
Ia menambahkan upaya sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan, salah satunya melalui pemasangan simbol larangan merokok, namun, praktik merokok di area kampus masih sering ditemui.
“Kami masih menemukan mahasiswa bahkan tenaga kependidikan yang merokok di area kampus, terutama di tempat parkiran. Melihat realitas itu, kami memandang perlu gerakan yang lebih terstruktur, dimulai dengan launching hari Sabtu nanti,” jelasnya.
Peluncuran Kampus Bebas Asap Rokok akan melibatkan unsur pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, serta organisasi mahasiswa. Rangkaian acara mencakup pengarahan dari rektor hingga penandatanganan pakta integritas.
“Nanti ada penandatanganan Pakta Integritas. Unsur pimpinan akan terlibat, begitu pula tendik. Dari mahasiswa, kita libatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMS, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Koordinator Komisariat Korkom), BEM Fakultas, hingga IMM Komisariat. Harapannya semua merasa bertanggung jawab menciptakan kampus yang sehat dan menyehatkan,” katanya.
Dengan adanya gerakan Kampus Bebas Asap Rokok ini, pihaknya berharap dapat memperkuat budaya kampus yang lebih sehat sekaligus menegaskan komitmen UMS dalam mengamalkan nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyahan melalui PHIWM.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 9 tahun 2019, kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah juga meliputi tempat proses belajar mengajar, seperti kampus. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi dan tidak ada sanksi yang tegas karena hanya berupa teguran lisan.
Saat ini, sebanyak 209 kabupaten/kota telah memiliki Perda dan Perkada KTR. Namun, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi apa pun dan baru empat provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR, yakni Provinsi Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.
Editor : Fidelis Satriastanti

Discussion about this post