Prohealth.id — Campur tangan industri tembakau menjadi catatan kritis dalam perjalanan pengendalian tembakau sepanjang 2025. Dalam acara Kaleidoskop Pengendalian Tembakau 2025 “Saat Negara Memilih Berpihak pada Oligarki” (22/12/2025), sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mandeknya berbagai regulasi perlindungan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kuatnya konflik kepentingan antara pejabat publik dan industri tembakau. Dalam setahun terakhir, arah kebijakan dinilai tidak bergerak seiring dengan bukti ilmiah dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menyebut bahwa akar persoalan pengendalian tembakau di Indonesia masih sama dari tahun ke tahun.
“Pertama, akar masalahnya adalah campur tangan industri tembakau,” ujar Bigwanto.
Pandangan tersebut mengacu pada laporan Tobacco Industry Interference Index Indonesia 2025 yang dirilis RUKKI pada Oktober lalu. Laporan itu mencatat tren gangguan industri tembakau yang menguat sejak 2019–2020, bertepatan dengan masa krisis pandemi Covid-19. Momentum krisis dinilai dimanfaatkan industri untuk memperluas pengaruhnya dalam proses kebijakan publik.
Pada 2025, Indonesia menempati peringkat ke-8 dunia dari 100 negara dengan tingkat intervensi industri tembakau tertinggi, dengan skor 82 dari 100. “Tahun ini Indonesia masuk 10 besar negara dengan campur tangan industri rokok tertinggi di dunia,” kata Bigwanto.
Tingginya skor tersebut salah satunya dipengaruhi oleh belum adanya regulasi yang melarang industri tembakau memberikan sumbangan politik. Pejabat publik yang maju dalam kontestasi politik hanya diwajibkan mundur dari jabatan, tanpa kewajiban membuka informasi terkait sumber pendanaan atau kontribusi politik dari industri tembakau.
“Dampak dari gangguan industri ini jelas melemahkan kebijakan kesehatan publik. Dalam jangka panjang, industri akan terus memengaruhi keputusan negara,” ujar Bigwanto.
Dampak paling nyata terlihat pada kebijakan cukai dan regulasi pengendalian tembakau. Sepanjang 2025, pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau, dan bahkan telah mengisyaratkan tidak adanya kenaikan pada 2026. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif, bukan semata-mata sumber penerimaan negara.
“Cukai seharusnya diukur dari keberhasilannya menurunkan konsumsi, bukan dari besarnya penerimaan,” kata Bigwanto. Ia menegaskan, kegagalan menekan konsumsi rokok berarti membiarkan kerugian kesehatan, sosial, dan ekonomi yang jauh lebih besar dibanding manfaat fiskalnya.
Selain soal cukai, Indonesia juga belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), konvensi global pengendalian tembakau yang telah diadopsi lebih dari 180 negara. Bigwanto bahkan menyoroti fenomena baru: dugaan keterlibatan pemerintah Indonesia dalam mengintervensi kebijakan pengendalian tembakau di negara lain.
“Kami mencatat perwakilan Indonesia pernah mengintervensi kebijakan larangan perisa rokok di Taiwan, dan terbaru ada surat keberatan ke Sekretariat ASEAN terkait larangan rokok elektronik di Vietnam,” ujarnya.
“Bayangkan, negara ini bukan hanya diintervensi industri, tapi juga menjadi alat industri untuk mengintervensi negara lain,” tambahnya.
Dari sisi hukum, Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menilai tidak dinaikkannya cukai rokok pada 2025 dan rencana stagnasi pada 2026 berpotensi melanggar undang-undang.
“Undang-undang cukai memandatkan kenaikan tarif secara berkala. Ketika dua tahun berturut-turut tidak dinaikkan, itu adalah bentuk pembiaran pelanggaran hukum,” ujar Tulus.
Ia juga menyoroti belum diimplementasikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Menurut Tulus, regulasi tersebut secara normatif sudah selesai, tetapi hingga akhir 2025 belum dijalankan secara efektif.
“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tapi lemahnya keberanian negara menjalankan hukum yang ada. Di sektor kesehatan ada pelanggaran, di sektor keuangan juga ada pelanggaran,” kata Tulus.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra. Ia menilai keterlambatan aturan teknis PP 28/2024 menunjukkan minimnya prioritas pengendalian tembakau.
“Sudah hampir dua tahun Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan aturan teknis PP 28/2024. Dampaknya langsung dirasakan, terutama oleh anak dan remaja,” tegas Manik.
Manik juga menyoroti maraknya wacana kebijakan yang melemahkan pengendalian tembakau di ruang publik dan parlemen, mulai dari usulan gerbong kereta khusus merokok hingga penolakan kenaikan cukai.
“Usulan-usulan ini menunjukkan pergeseran keberpihakan. Ruang kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat justru memberi ruang bagi industri,” ujarnya.
Di tingkat mikro, dampak intervensi industri juga dirasakan petani tembakau. Peneliti PKJS Universitas Indonesia, Astri Waruwu, menilai narasi bahwa petani diuntungkan oleh industri tidak sepenuhnya sesuai fakta.
“Kami turun langsung ke Temanggung pada 2023. Petani mengatakan menanam tembakau tidak menguntungkan. Hasil panen sering tidak diserap industri, dan mereka sangat bergantung pada tengkulak,” kata Astri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas lahan tembakau cenderung menurun di beberapa daerah dari tahun ke tahun, sementara impor tembakau justru meningkat. Tahun ini, giliran Ngawi dan NTB.
Menurut Astri, industri memanfaatkan celah ini dengan menciptakan kesan kekurangan pasokan domestik untuk memperoleh kuota impor. “Padahal banyak petani kini justru lebih diuntungkan dengan diversifikasi tanaman dibanding monokultur tembakau,” ujarnya.
Selain sektor hulu, industri juga dinilai masih leluasa memanfaatkan ruang iklan dan promosi, termasuk melalui penyiaran media secara terbuka. Eksposur iklan, promosi rokok elektronik, dan normalisasi konsumsi rokok di ruang publik dinilai memperlemah pesan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja. Seluruh negara di ASEAN sudah melarang iklan produk rokok secara langsung, kecuali Indonesia.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mencatat bahwa sepanjang 2025 intervensi industri berlangsung terbuka dan sistematis. Dalam tiga bulan, tercatat 266 peristiwa gangguan industri, hampir 90 persen berupa lobi kebijakan yang melibatkan lebih dari 150 pejabat publik.
“Puncaknya adalah pembatalan kenaikan tarif CHT 2026,” ujar Lisda. “Keseluruhan pola ini menunjukkan integritas negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak, sedang dipertaruhkan,” tambahnya.
Editor : Fidelis Satriastanti

Discussion about this post