Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

5 Catatan Rapor Merah Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau 2025

by Ahmad Khudori
Saturday, 10 January 2026
A A
Bagaimana Hak Menghirup Udara Segar dari Asap Rokok, Bila Industri Rokok tidak Dikendalikan?

Sumber : Ahmad Khudori

Prohealth.id — Berbagai organisasi masyarakat sipil mempertanyakan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam upaya pengendalian tembakau. Hal ini disampaikan dalam pertemuan masyarakat sipil di Jakarta, pada (22/12).

Organisasi- organisasi yang bergerak dalam perlindungan masyarakat, dan advokasi kesehatan masyarakat tersebut menyerukan agar pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan kesehatan rakyat. Mereka menilai, sepanjang 2025, berbagai kebijakan strategis pengendalian tembakau justru dilemahkan, dibiarkan mandek, atau dikompromikan demi kepentingan industri.

BacaJuga

Empat Kontroversi Pengendalian Tembakau 2025: Dari Cukai Tak Naik hingga Narasi Menyesatkan

Nilai Pengendalian Tembakau: Pegiat Perempuan Anti Rokok Nilai Pemerintah masih Belum Tegas

Prohealth merangkum lima catatan kritis masyarakat sipil yang dinilai menjadi rapor merah pengendalian tembakau 2025, untuk dijadikan evaluasi dan tindak lanjut oleh pemerintah.

  1. Pejabat Publik Dinilai Berpihak pada Oligarki

Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) Nina Samidi, menyebut tahun 2025 jadi periode yang bahagia untuk para oligarki yang mendapat karpet merah. Menurutnya, selama satu tahun terakhir tidak ada pejabat publik yang berani bersuara tegas membela hak rakyat untuk dapat hidup sehat telindungi dari bahaya rokok.

“Tidak ada satupun pejabat publik yang berani menentang industri yang telah menghisap uang rakyat atas candu yang mereka jual,” katanya. “Sebaliknya pejabat publik dan lembaga negara secara terang-terangan, di depan mata kita membentangkan karper untuk para oligarki,”

Padahal, kata Nina, kampanye dan advokasi publik sepanjang 2025 menunjukan dukungan masyarakat terhadap kebijakan pengendalian tembakau semakin kuat. “Indonesia semakin siap untuk memiliki regulasi yang lebih progresif,”

Di saat publik semakin vokal dan bukti bahaya rokok tak terbantahkan, arah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto tidak menunjukan komitmen dengan mandat dan keinginan masyarakat.

2. Mandeknya Implementasi PP No 28 Tahun 2024

Setidaknya tidak komitmennya pemerintah itu ditunjukan dengan mandeknya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan iklan, standar kemasan, menaikan batas usia, dan larangan penjualan rokok batangan, terhitung dua tahun.

Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra, menilai aturan teknis yang belum segera diimplementasikan dalam PP 28 tahun 2024 akan berdampak pada perlindungan kesehatan masyarakat.

“Sudah hampir 2 tahun, Kementerian Kesehatan belum juga mengeluarkan aturan teknis PP 28/2024 untuk segera diimplementasikan. Keterlambatan ini akan berdampak langsung pada mandeknya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengendalian tembakau ini,” kata Manik.

Lambannya aturan teknis dipengaruhi riuh suara parlemen yang dipenuhi dengan narasi yang melemahkan kebijakan kesehatan. Menurut Manik, banyak pernyataan negatif dari anggota DPR-RI yang secara tidak langsung mempengaruhi pengendalian tembakau.

“Semakin liarnya usulan pejabat publik ini mencerminkan tantangan baru dalam politik kebijakan Indonesia karena adanya pergeseran keberpihakan yang seharusnya pada rakyat, justru memberikan ruang gerak untuk industri,” ujarnya. “Seperti usulan gerbong kereta khusus merokok, penyangkalan dampak kematian akibat rokok, sampai munculnya narasi penolakan kenaikkan cukai rokok,”

3. Gangguan Industri Rokok Semakin Kuat, Sistematis dan Masif

Selain omongan pejabat yang mengakibatkan lambatnya implementasi aturan teknis PP, di samping juga terjadi gangguan yang dilakukan industri rokok dalam melemahkan kebijakan, kesehatan publik, menurut Yayasan Lentera Anak.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengungkap industri rokok bergerak secara terbuka, terkoordinasi dan sistematis melemahkan kebijakan kesehatan publik di 2025.

“Hanya dalam jangka tiga bulan tercatat 266 peristiwa gangguan, dimana hampir 90 persen berupa lobi dan intervensi kebijakan, yang melibatkan lebih dari 150 pejabat publik,” katanya. “Puncak gangguan industri tembakau adalah pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2026,”

Industri rokok menjalankan taktik secara bersamaan, menyebarkan narasi ekonomi palsu tentang ‘kerugian UMKM dan tenaga kerja; dan memperluas eksposur anak hingga remaja agar membentuk opini yang menguntungkan industri.

““Keseluruhan pola ini menunjukkan integritas negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja, sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

4. Kerugian Ekonomi Jauh Lebih Besar dari Penerimaan Negara karena Rokok

Sementara itu, kerugian negara terhadap keberadaan rokok juga harus ditanggung negara. Hal ini diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Astri Waruwu.

“Pada 2019, kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp599,8 triliun, hampir empat kali lipat lebih besar dari penerimaan cukai rokok yang hanya Rp163 triliun. Hal ini sudah membuktikan bahwa biaya kesehatan dan kerugian produktivitas akibat rokok jauh lebih menghancurkan,” katanya.

Kebijakan cukai yang berulang kali dikompromikan oleh pemerintah kepada industri atas nama stabilitas semu, kata Astri. “Padahal kenaikan cukai terbukti sebagai instrumen efektif untuk melindungi kesehatan publik sekaligus memperkuat penerimaan negara,”

5. Kelalaian Negara dalam Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum

Celah cukai yang tidak naik berhasil diambil momentumnya oleh industri rokok yang cenderung semakin adaptif terhadap kebijakan rokok, kata Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Mouhamad Bigwanto.

“Alih-alih memperkuat arah pengendalian, kebijakan pengendalian tembakau saat ini cenderung disesuaikan dengan kontroversi yang diciptakan industri. Pola ini berbahaya karena membuat kebijakan publik kehilangan konsistensi dan mudah digeser oleh tekanan kepentingan,” katanya.

“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi lemahnya penegakan dan keberanian negara untuk menjalankan hukum yang ada. Ketika perlindungan anak dikompromikan, maka negara sedang mengingkari mandat konstitusionalnya,” ujar Tulus Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau. .

Dengan banyaknya catatan organisasi masyarakat sipil di 2025, mereka sampai pada pertanyaan dan tantangan untuk menjawab sebuah urgensi.

“Di tengah bukti ilmiah dan dukungan publik yang semakin kuat, pemerintah berpihak kepada siapa?” tutur mereka.

 

Editor : Fidelis Satriastanti

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.