Prohealth.id – Muhammad Reihan Alfariziq menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) gagal menjamin keselamatan dan kesehatan pengguna jalan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menyatakan undang-undang itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara.
Korban kecelakaan akibat ulah perokok ini mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa didampingi kuasa hukum, Reihan mengajukan alasan pengujian materiil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa lalu, 20 Januari 2026, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sidang, Saldi Isra menggali alasan mengajukan uji materiil. “Mengapa Saudara dirugikan atau potensi dirugikan oleh norma ini?” tanya Ketua Majelis Saldi Isra.
Reihan kemudian membeberkan insiden mengerikan yang dialaminya pada 23 Maret 2025. “Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106. Norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” katanya, seperti dikutip dari Risalah Sidang Perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026.
Reihan mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Reihan sehingga dia kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Reihan ditabrak truk colt diesel dari belakang dan nyaris melindasnya. Jika peristiwa itu terjadi, akan membawa akibat fatal atau kehilangan nyawa bagi dia.
Apesnya lagi, pengendara yang menyebabkan kecelakaan itu melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan Reihan dalam kondisi gemetaran dan syok. Dia melanjutkan,”Kejadian tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 106 tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional pemohon dan publik atas keselamatan dan kesehatan sehingga kerugian yang dialami pemohon bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.” Jika permohonan ini dikabulkan Mahkamah, maka anggapan potensi atau kerugian hak konstitusional pemohon tidak akan atau tidak terjadi lagi.
Selain kerugian fisik dan psikologis, Reihan juga mengalami kerugian konstitusional karena hak keselamatan yang ada dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan hak atas kesehatan pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma. Menurut Reihan, dengan dikabulkannya permohonan ini, potensi kerugian konstitusional tidak akan terjadi lagi. Bagi dia, Mahkamah Konstitusi berperan dalam memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara atas keselamatan dan kesehatan di jalan raya.
Karena itu, Reihan dalam petitumnya, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 106 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan perlindungan efektif atau larangan tegas terhadap merokok di jalan raya.
Nebis In Idem dan Nasihat Hakim
Ketua Majelis Saldi Isra memberikan catatan penting. Dia mengingatkan norma dalam Pasal 106 sebenarnya sudah pernah diuji sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018. “Kalau sudah pernah dimohonkan sebelumnya, ada kewajiban untuk menjelaskan mengapa ini masih boleh diajukan kembali. Ini berkaitan dengan persoalan nebis in idem,” ucap Saldi Isra.
Senada dengan itu, Hakim Anggota Ridwan Mansyur memberikan nasihat agar Reihan memperkuat naskah permohonannya yang hanya setebal tujuh halaman. Ia menyarankan Reihan untuk mempelajari format resmi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar gugatannya lebih kokoh secara hukum.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal Reihan untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi para pengendara dari bahaya aktivitas merokok di jalanan. Selama ini, Reihan dan korban akibat ulah perokok di jalanan kerap diabaikan. ***

Discussion about this post