Indonesia menghadapi ancaman bencana ekologis akibat krisis iklim yang kian memburuk. Industri sebagai penyumbang terbesar emisi karbon dan gas rumah kaca dinilai mempercepat kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kini berada di ambang tenggelam.
Hal itu disampaikan Retno Susislorini, guru besar sekaligus Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pancasakti Tegal, dalam talkshow bertajuk “Masa Depan Pulau Kecil di Tengah Gempuran Industri Ekstraktif” di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurut dia, industri menjadi penyumbang terbesar emisi karbon dan gas rumah kaca (GRK) yang memicu pemanasan global. Dampaknya, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada pada posisi paling rentan.
“Pemanasan global akibat gas rumah kaca dan emisi karbon memicu gelombang tinggi dan kenaikan muka air laut yang sudah mencapai beberapa sentimeter. Kalau ini dibiarkan, air laut akan terus masuk ke daratan. Pulau-pulau kecil akan terendam,” kata Retno pada ajang Green Press Community (GPC) 2026.
Dalam risetnya, Retno mencontohkan kondisi Pulau Cemara di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pulau kecil itu, kian terancam hilang. Jika dilihat melalui citra Google Earth pada malam hari, katanya, pulau itu sudah terlihat terendam.
Ia menyatakan air laut sudah masuk daratan. “Sejak 2024, saya menemukan garis pantai di Pulau Cemara mundur hingga 500 meter,” ungkapnya.
Retno menambahkan, kelompok yang paling terdampak dalam situasi bencana ekologis adalah perempuan dan anak-anak. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan dan menguatkan suara perempuan, terutama yang berasal dari pulau-pulau kecil.
Menurut dia, perempuan saat ini sedang menantang kiamat iklim. Suara perempuan dari pulau kecil, kata Retno, sangat penting karena mereka menghadapi dampak krisis iklim lebih cepat dan lebih parah. “Mereka memahami tantangan spesifik komunitasnya dan mampu menawarkan solusi yang inovatif serta berbasis lokal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Afdilah Chudiel, Ocean Campaign Leader Greenpace Indonesia mengatakan kita semua harus belajar dari pengalaman kondisi pulau-pulau kecil dan pesisir wilayah lain, tidak hanya di Indonesia tapi juga di wilayah Pasifik. Ketika ekosistem pulau-pulau gagal dilindungi, ungkap dia, sama saja dengan mereka merencanakan kepunahan peradaban.
Ia mencontohkan kasus pulau Paskah di Pasifik dan beberapa wilayah pesisir lainnya di Indonesia. “Takdir kita itu bukan industri ekstraktif sebagai masa depan ekonomi kita,” ujarnya.
Dalam konteks Sulawesi Utara, Afdilah menambahkan, sebagai suatu koridor laut yang besar, aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe bisa berdampak hingga ke Minahasa Utara. “Itu kalau bicara koridor laut. Minahasa Utara jangan senang. Karena apa yang terjadi di Sangihe itu akan berdampak kepada wilayah Minahasa Utara secara keseluruhan,” ujarnya.
Pada tahun 2025 Greenpace Indonesia bersama dengan Politeknik Nusa Utara (Polnustar) melakukan riset dan menemukan logam berat di ikan yang tertangkap di Sangihe. Kata dia, sebelum itu, peneliti UGM juga menemukan kandungan logam berat merkuri pada ikan di Sangihe. IPB juga sudah melakukan hal yang sama.
“Jadi, ada tiga perguruan tinggi menemukan hasil yang sama di ikan yang ditangkap di Sangihe. Ikan itu ke mana dibawa? Ke Bitung? Atau ke Manado? Jadi jangan kita melihat ekologi itu hanya dalam batasan administarsi,” paparnya.
“Jangan-jangan ikan yang kita makan hari ini dari sana (Sangihe) atau pencemarannya sampai di sini (Minut) sehingga perlu ada riset. Tapi di Sangihe sudah terbukti ada (pencemaran),” kata Afdilah.
Selain itu berbicara pariwisata, katanya, memiliki aspek keadilan, terutama siapa yang diuntungkan dari pariwisata ini. “Kita harus menghitung siapa yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari aktivitas di pesisir. Atau, jangan-jangan sebaliknya, keuntungan itu didapatkan segelintir orang, dan masyarakat tidak mendapatkan tempat, malah terpinggirkan,” ujarnya.
Sementara itu, Fiorentina Refani, Director of Socio Bioeconomy Studie Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut, ada 401 desa di Sulawesi Utara atau sekitar 5,33 persen mengalami kerusakan mangrove. Selanjutnya 27 desa atau 0,36 persen mengalami abrasi parah.
“Ada 172 desa atau 2,29 persen mengalami kerusakan badan air atau pencemaran, dan 258 desa mengalami banjir,” katanya.
Menurut dia, dari data sumber potensi desa 2025 yang telah dikurasi oleh Celios, fasilitas dan infrastuktur pendukung pengembangan ekonomi pulau-pulau kecil dibutuhkan stimulus infrastruktur, penghentian ekonomi ekstraktif, dan pengembangan ekonomi dengan diversifikasi ekonomi.
Argo Tarigan, Tim Kampanye Mineral Kritis Trend Asia dalam paparannya menyampaikan Undang-Undang Nmor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang Penyelamatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah menegaskan secara mutlak tentang penyelamatan pesisir dan pulau kecil.
“Undang-undang itu menegaskan bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pertambangan (industri ekstraktif) dilarang karena risiko ekologisnya,” ujarnya.
Menurut dia, undang-undang itu menyatakan pulau-pulau kecil dimanfaatkan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, perikanan dan kelautan berkelanjutan, pertanian organik, dan pertahanan keamanan negara.
Selain itu, undang-undang itu menyatakan setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan pemerintahannya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Likupang Timur. Aturan daerah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah kabupaten dalam menjaga Pulau Bangka tetap lestari dan berkelanjutan.
Menurutnya, Pulau Bangka menjadi simbol perjuangan rakyat karena pada saat itu masyarakat Bangka melakukan perlawanan rencana pertambangan. Sehingga, ini menjadi simbol sebuah pembangunan berkelanjutan.
“Dengan ukuran pulau yang hanya 4.778 hektare, maka sesuai dengan undang-undang, pulau ini tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan,” ujar dia.
Ia menyatakan pembangunan memang berdampak pada kerusakan lingkungan. Namun, pembangunan tidak harus merusak, tapi perlu pengaturan agar kerusakannya sangat minimal.
“Ekonomi dan ekologi bisa berjalan berdampingan. Pulau kecil berhak atas masa depan yang besar. Sehingga mari kita jaga Pulau Bangka,” ujarnya.

Discussion about this post