Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara kini berada di titik nadir. Pulau seluas 873 kilometer persegi itu bukan lagi kepingan surga tropis. Daratan itu adalah wilayah yang terkepung eksploitasi nikel.
Dhany Al-Falah, perwakilan Satya Bumi, membeberkan fakta bahwa sejak 2006 Kabaena telah dikeruk habis-habisan. Sekitar 73 persen luas pulau telah dikapling oleh izin pertambangan nikel. Data deforestasi pun mencengangkan. Sepanjang 2001 hingga 2024, Kabaena kehilangan 3.626 hektare hutan.
Dhani menyatakan perihal ini dalam konferensi di Green Press Community (GPC) 2026 di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu, 7 Februari 2026. Satya Bumi mengungkap data memilukan mengenai dampak lingkungan dan kesehatan yang menghantui warga setempat.
Masyarakat Suku Moronene di daratan, kata dia, berhadapan dengan kerusakan lahan. Sedangkan Suku Bajau di pesisir menyaksikan laut mereka memerah akibat erosi tanah. “Debu jalan dan kebisingan alat berat sudah menjadi ‘musik’ harian bagi warga Kabaena,” ujar Dhany.
Satya Bumi pun menyatakan adanya temuan medis bahwa urin warga setempat mengandung logam berat. Untuk membuktikan dampak yang tak kasat mata itu, Satya Bumi menggandeng pakar hidrologi tambang, Steven H. Emerman, untuk melakukan uji biomonitoring pada urin warga, air, hingga biota laut berupa kerang.
Hasilnya mengerikan. Konsentrasi nikel dalam urin warga Kabaena mencapai 4,77-36,07 µg/L. Angka ini 30 kali lebih tinggi dari populasi umum dunia. Selanjutnya kadar kadmium tertinggi ditemukan pada urin anak-anak, sebesar 0,23-1,04 µg/g kreatinin, yang berisiko memicu kanker dan kerusakan ginjal permanen.
Logam timbal dan seng pun ditemukan di urin warga Kabaena sebesar dua kali lipat lebih tinggi dari penduduk Amerika Serikat. Kondisi ini berisiko menurunkan IQ dan menghambat perkembangan saraf anak.
Kathrin Schilling dari Columbia University menegaskan bahwa situasi ini memerlukan tindakan darurat. “Kerang yang menjadi pangan utama Suku Bajau telah menjadi kapsul racun. Kadar nikelnya 70 kali lipat di atas batas aman FAO,” kata dia dalam laporan itu.
Satya Bumi juga menyoroti pelanggaran prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Menurut Dhani, banyak warga Kabaena menyatakan hanya diberi uang Rp 50 ribu untuk menandatangani dokumen yang mereka tidak pahami.
“Warga tidak diberi tahu mengenai bahaya limbah atau durasi operasi tambang yang akan mengepung desa mereka,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan ini, Philips Makarawung dari PT Huayou Indonesia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen pada standar pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Ia menegaskan Huayou bergerak di sektor pemurnian atau smelter, bukan pertambangan langsung.
Ia menyatakan perusahaannya melakukan seleksi ketat terhadap pemasok biji nikel untuk memastikan good mining practice. “Terkait laporan Satya Bumi, saat ini kami belum memasok biji nikel dari Kabaena karena masih tahap uji operasional. Kami terbuka terhadap audit dan kritik,” ujar Philips di kesempatan yang sama.
Perwakilan Kementerian Kehutanan menyatakan hutan lindung tidak akan diberikan izin tambang baru. Namun, pihaknya mengakui adanya dilema pada wilayah kontrak karya lama yang terbit sebelum undang-undang kehutanan berlaku.
“Jika ada pelanggaran, pasti ditindak. Perusahaan yang sudah membuka lahan wajib melakukan reklamasi,” ujarnya.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Hengki Walangitan, yang beraktivitas di Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam kampus itu, menutup diskusi dengan peringatan keras.
Menurut dia, jika ancaman lingkungan sudah nyata dan masyarakat tidak sejahtera, izin harus dicabut. “Dinas Lingkungan Hidup di daerah harus berani menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya menjadi penonton,” kata dia.

Discussion about this post