Transparency International merilis Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi untuk tahun 2025 pada Selasa, 10 Februari 2026. Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100. Secara posisi, Indonesia ditempatkan pada urutan ke 109 dari total 182 negara. Jika dibandingkan dengan skor maupun posisi terdahulu, skor Indonesia merosot dari skor 37 dan turun peringkat dari urutan 99 di tahun 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kontributor terbesar anjloknya skor CPI Indonesia di tahun 2025 adalah Presiden Prabowo Subianto. Selama satu tahun ke belakang, tergambar bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase.
“Kondisi ini berimplikasi terhadap melemahnya penegakan hukum dan semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun sejak 27 tahun silam secara sistematis,” kata Yassar Aulia, Staf Divisi Advokasi ICW.
Organisasi yang mendorong tata kelola pemerintahan demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, dan gender ini mencatat terjun bebasnya posisi Indonesia hingga sepuluh peringkat dalam satu tahun ini memberi sinyal kuat ketegasan Presiden Prabowo memberantas korupsi berhenti di atas podium.
Melalui indeks IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang merupakan komponen indeks persepsi korupsi, tercatat skor Indonesia di prevalensi keberadaan suap dan korupsi turun drastis hingga 19 poin, dari 45 ke 26. Ini menandakan dari sisi penindakan, pemberantasan rasuah dalam setahun belakangan sama sekali tidak menunjukkan efektivitas. “Tidak memberikan efek jera,” kata Yassar.
Pada saat yang sama, kata dia, tidak ada satu pun legislasi yang diprioritaskan Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah yang mendorong pemberantasan korupsi ke arah lebih efisien. Misalnya, upaya mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum tahun 2019. UU KPK yang berlaku saat ini praktis melucuti seluruh independensi lembaga itu.
Yassar juga menyatakan hingga detik ini belum tampak langkah serius mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan dan perbaikan aturan itu selaras dengan mandat dari United Nations Convention Against Corruption. Misalnya, mengkriminalisasi perdagangan pengaruh maupun suap di sektor swasta ke dalam hukum positif.
ICW juga menilai salah satu faktor yang membuat skor indeks persepsi korupsi Indonesia melorot adalah menurunnya kualitas pencegahan korupsi. Ini tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation. ICW menyatakan hal ini tidak mengejutkan. Sebab, salah satu cara paling konkret untuk dapat menjamin pencegahan korupsi yang optimal adalah keberadaan manajemen konflik kepentingan.
Alih-alih dikelola, kata Yassar, konflik kepentingan justru dirawat dengan pemberian jatah posisi strategis maupun pemberian konsesi proyek pada keluarga, kroni, hingga lingkaran terdekat presiden. “Kabinet gemuk yang mayoritas wakil menterinya merangkap jabatan dengan posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta,” kata dia.
Ia juga menyatakan, mayoritas kepemilikan yayasan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terafiliasi dengan kader partai politik, aparat penegak hukum, dan militer. Belakangan, posisi penting seperti deputi gubernur Bank Indonesia justru diberikan kepada keponakan langsung presiden.
“Ini sebuah bentuk vulgar nepotisme yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif,” kata Yassar.
ICW berpandangan, pencegahan korupsi dapat terlaksana jika DPR menjalankan mekanisme checks and balances terhadap eksekutif. Sebanyak 470 kursi dari total 580 kursi legislatif yang diisi koalisi partai pendukung Prabowo menjadikan DPR bukan sebagai penyeimbang eksekutif. DPR corong presiden yang sebatas menyetujui segala agenda prioritas maupun rancangan undang-undang yang mementingkan elite.
Menurut ICW, aspek penegakan hukum dan keadilan juga menjadi salah satu faktor yang memantik menurunnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia di tahun 2025. Hal ini menjadi penanda bahwa strategi presiden menaikkan gaji sebagai upaya memperbaiki kronisnya korupsi yudisial sama sekali tidak cukup.
ICW menyatakan pentingnya membongkar jejaring mafia peradilan dan berhenti melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Campur tangan itu misalnya menganulir putusan pengadilan di perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui penggunaan kewenangan eksesif dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.
Penegakan hukum kasus-kasus tindak pidana korupsi, kata Yassar, juga sangat bertumpu pada pengawasan publik yang sehat. “Penting diingat bahwa mayoritas kasus korupsi dapat terungkap karena adanya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat atau whistleblower,” ungkap dia.
Sepanjang tahun 2025, ucap dia, masih ada partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di ruang sidang sebagai saksi, ahli, maupun pelapor, justru diserang balik. “Jika pemerintah memang hendak serius membenahi penegakan hukum pada kasus korupsi, perlindungan partisipasi publik merupakan syarat mutlak,” kata Yassar.

Discussion about this post