Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

DPR Bertanya Perihal Penghasilan Berapa yang Tak Dapat Bantuan Kesehatan

Politikus PDI Perjuangan menyoroti ketidakjelasan indikator Desil 6 yang dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

by Admin
Wednesday, 11 February 2026
A A
Perlindungan untuk Penyandang Disabilitas Harus dari Hulu ke Hilir

Paparan BPJS Kesehatan dalam seminar daring FKM UI seri ke-24 yang berjudul “Perlindungan Sosial dan Stigma Bagi Penyandang Disabilitas”. Sumber: Dok. Humas UI/Juli 2021.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori Desil 6. Catatan ini krusial sebab akan berpengaruh terhadap alokasi bantuan kesehatan dari pemerintah.

Charles menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Komplek Parlemen di Senayan Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

BacaJuga

Rektor Kritik Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

Jelang Ramadan, Korban Banjir Sumatera Masih di Tenda Pengungsi

“Masa sebagai perwakilan pemerintah Pak Menkes tidak punya gambaran masyarakat dengan penghasilan berapa yang dikategorikan sudah di Desil 6 dan tidak lagi mendapatkan bantuan, sekarang 270 juta rakyat Indonesia sedang menunggu,” ujar Charles dalam rapat itu.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok desil, dimulai dari Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Desil 1–4 mencakup kelompok masyarakat paling miskin hingga rentan miskin, yang menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Desil 1–5 juga termasuk sasaran berbagai program bantuan, khususnya bantuan pangan serta jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).

Desil 6–10 umumnya tidak menjadi fokus penerima bantuan sosial rutin karena dinilai telah memiliki kondisi ekonomi yang relatif lebih baik. Dengan skema itu, rumah tangga yang berada di Desil 6 pada dasarnya tidak otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada 2026.

Charles menyoroti ketidakjelasan indikator Desil 6 yang dinilai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima banyak warga yang ragu berobat karena khawatir status kepesertaan bantuan kesehatan mereka dinonaktifkan.

Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan sudah masuk kategori Desil 6. Menurutnya, hal ituu perlu diklarifikasi pemerintah mengingat angka tersebut masih jauh di bawah standar upah minimum di sejumlah daerah.

“Ya mungkin ada yang mengatakan bahwa sekitar Rp 2 jutaan sudah dianggap Desil 6 per bulan. Apakah dengan penghasilan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta bisa dianggap hidup layak di Indonesia dan tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.

Charles juga menilai pemerintah perlu memberikan gambaran umum mengenai kriteria Desil 6. Peran pemerintah ini penting, menurutnya, supaya masyarakat dapat memahami posisi sosial ekonominya sekaligus mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan status bantuan Kesehatan demi mencegah kebingungan di tengah masyarakat.

“Supaya masyarakat bisa jelas, kalau misalnya penghasilannya di atas 3 juta berarti kemungkinan sudah di non-aktifkan,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.

Di tempat terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menginstruksikan jajarannya untuk bekerja berbasis data dan membumi di 2026 ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung.

Arahan tersebut disampaikan Gus Ipul saat Rapat Sinkronisasi Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Tahun Anggaran 2027 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 di Hotel Fairfield Bekasi, Jawa Barat, Selasa. 10 Februari 2026.

“Mulailah bekerja dengan data yang akurat, yang bisa dipertanggungjawabkan. Semua intervensi program harus berbasis data,” ujarnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa tahun 2025 telah dilalui sebagai masa penyesuaian, saling mengenal pola kerja, serta menyelaraskan program Kementerian Sosial dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Terutama pelaksanaan program berbasis data yang akurat.

Ia menekankan, perhatian Presiden Prabowo sangat besar terhadap kelompok masyarakat yang kerap tidak terbawa dalam proses pembangunan, atau yang ia sebut sebagai the invisible people.

“Presiden memiliki atensi luar biasa kepada the invisible people ini. Mereka ada di sekitar kita, tapi sering luput dari perhatian. Karena itu, tugas kita memastikan mereka tidak terlewat,” kata Gus Ipul.

Dalam konteks itu, Gus Ipul mengingatkan bahwa tugas Kementerian Sosial memiliki dasar konstitusional yang jelas. Yaitu merujuk Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dasar konstitutional tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Gus Ipul juga menekankan pentingnya pesan program sampai ke publik secara sederhana dan membumi. Ia mengingatkan agar seluruh jajarannya tidak terjebak pada rutinitas administratif semata, melainkan memastikan bahwa masyarakat memahami dan merasakan manfaat program yang dijalankan.

“Kerja kita harus membumi. Bukan hanya rapi di laporan, tapi dipahami masyarakat dan dirasakan dampaknya,” kata Gus Ipul. Ia menambahkan, program perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial harus saling terhubung antarsatuan kerja, disertai mitigasi risiko, serta disusun dengan tahapan waktu yang terukur.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.