Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam pengelolaan sampah. Di satu sisi, timbulan sampah terus meningkat seiring urbanisasi, pola konsumsi sekali pakai, dan lemahnya sistem pemilahan di sumber. Kertas posisi WALHI menyatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, justru pemerintah memilih fokus di hilir dengan menggunakan metode Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Data secara nasional menunjukkan sampah di Indonesia masih didominasi sisa makanan dan plastik sekali pakai. Laman Walhi menyatakan, dua jenis sampah ini seharusnya ditangani melalui pengurangan dari hulu, pemilahan, pengomposan, dan daur ulang, bukan dengan pembakaran.
Dalam konteks inilah, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dipromosikan sebagai solusi. Melalui berbagai kebijakan, termasuk penetapannya sebagai Proyek Strategis Nasional, PSEL didorong sebagai teknologi yang diklaim mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi.
“Narasi energi terbarukan dan solusi cepat kemudian menjadi pembenaran bagi investasi besar-besaran, dukungan fiskal negara, serta keterlibatan lembaga keuangan internasional dan korporasi.”
Namun, kertas posisi ini menunjukkan PSEL bukanlah solusi atas krisis sampah di Indonesia. Sebaliknya, PSEL adalah solusi palsu yang berisiko memperparah persoalan lingkungan, membebani keuangan publik, dan menciptakan masalah kesehatan serta sosial baru.
Teknologi insinerasi tidak dirancang untuk karakteristik sampah Indonesia yang basah dan bernilai kalor rendah. Alih-alih efisien, PSEL justru membutuhkan energi tambahan, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, serta melepaskan polutan berbahaya seperti dioksin, logam berat, dan partikel halus yang berdampak langsung pada kesehatan manusia.
Kebijakan PSEL menciptakan kontradiksi serius dengan mandat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang menekankan pengurangan dari sumber dan prinsip ekonomi sirkular. Kewajiban pasokan sampah dalam jumlah besar untuk menjaga keberlangsungan PSEL berpotensi “mengunci” pemerintah daerah dalam kontrak jangka panjang.
Ini sekaligus melemahkan upaya pengurangan, daur ulang, dan tanggung jawab produsen. Dalam praktiknya, PSEL juga mengancam mata pencaharian jutaan pekerja sektor informal—pemulung, pengepul, dan pengelola bank sampah—yang selama ini menjadi tulang punggung sistem daur ulang di Indonesia.
Melalui kertas posisi ini, WALHI mengajak publik, pembuat kebijakan, dan pemerintah daerah untuk melihat PSEL secara lebih terbuka dan kritis. Krisis sampah tidak bisa diselesaikan dengan membakar masalahnya.
Solusi yang adil dan berkelanjutan justru terletak pada penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis zero waste. Yaitu, regulasi yang tegas, perubahan budaya konsumsi, pengelolaan sampah organik dan daur ulang berbasis komunitas, serta keberpihakan pada keadilan sosial dan ekologis.
Masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak boleh dikunci oleh teknologi mahal dan berisiko. “Pengolahan sampah dibangun melalui solusi yang berpijak pada realitas lokal dan kepentingan publik jangka panjang.”

Discussion about this post