Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat mengajukan uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini menggugat khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) undang-undang itu.
Ia mendaftarkannya dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal dilaksanakan Kamis, 12 Februari 2026. Sidang dihadiri oleh hakim MK Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun. Kenyatanyaannya dipakai untuk anggaran makan bergizi gratis (MBG) sebesar 268 triliun. Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20% sebagai mandatory spending.
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” kata Reza.
Ia menjelaskan penjelasan pasal 22 ayat 3 yang berbunyi, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”, telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Alasannya, menurut Reza, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Kedua, kata dia, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan. Yaitu, pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan atau benda mati.
Sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Ia juga berargumen, hal itu melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri melanjutkan. program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional.
Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Ini langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
Di antara buktinya adalah langsung berdampak dirasakan oleh guru-guru di daerah. Gaji 5.389 guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 139 ribu/bulan. “Sebanyak 5.000 guru PPPK paruh waktu Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp 200 ribu/bulan karena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, 137 guru PPPK paruh waktu di Sumedang Jawa Barat hanya diberi gaji Rp 50 ribu/bulan oleh Pemda. Sedangkan 500 guru PPPK paruh waktu digaji Rp 250 ribu-750 ribu dari APBD. Kondisi ini, kata dia, lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.
“Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG,” terang Iman.
Menurut Iman, P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.
“P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahteraan guru ASN PPPK paruh waktu, apalagi guru honorer sekolah dan madrasah,” kata Iman.
Ia melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebesar Rp 52,12 triliun.
“Bagaimana wajib belajar 13 tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?” kata Iman.
Itulah di antara beberapa alasan Reza Sudrajat melakukan judicial review ke MK. Dalam proses ini, Reza sebagai pemohon didampingi oleh P2G, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
MBG menjadi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dengan target menjangkau 82 juta penerima, termasuk anak sekolah, balita, dan ibu hamil. Namun, CELIOS memperingatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 71 triliun untuk MBG bisa membebani keuangan negara dan mempersempit ruang fiskal untuk program prioritas lain.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, menekankan, “Jika program MBG menggunakan mandatory spending pendidikan dikhawatirkan kualitas pendidikan nasional akan terganggu dan berpotensi mengurangi kesempatan kerja hingga 723 ribu posisi pada sektor pendidikan, termasuk guru dan dosen.”
Dampak ekonomi MBG juga diproyeksikan terbatas. Huda menyebutkan, penggunaan dana pendidikan hanya memberi tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) Rp7,21 triliun, sementara defisit APBN bisa membengkak.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menegaskan, jika program MBG ini terus berjalan hingga mencapai target 100% pada tahun 2029, defisit APBN diperkirakan akan mencapai 3,34% dari PDB. Bahkan, lanjut dia, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 7%, defisit tetap diprediksi melampaui ketentuan konstitusi.
Sebagai solusi, CELIOS mendorong strategi pendanaan kreatif. Huda menyarankan program diarahkan kepada keluarga yang membutuhkan melalui skema program keluarga harapan (PKH).
Bhima menekankan, “jangan naikkan tarif PPN jadi 12% untuk biayai program prioritas. Banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya pajak kekayaan (wealth tax) yang bisa berkontribusi Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan. Jangan korbankan masyarakat kelas menengah yang hidupnya sudah terhimpit untuk biayai MBG.”
Adapun Koalisi Warga Tolak MBG menyatakan sikap menolak MBG. Program yang diklaim pemerintah sebagai solusi stunting justru berubah menjadi sumber masalah serius: ribuan anak mengalami keracunan massal sepanjang Januari-September 2025.
Program MBG terbukti gagal memenuhi hak anak atas pangan bergizi, sehat dan aman. Alih-alih menjadi jawaban atas problem gizi, MBG justru dikelola dengan pola sentralistik dan militeristik, minim transparansi, serta rawan praktik rente. Karena itu, Koalisi mendesak agar pemerintah menghentikan proyek ini dan segera mengembalikan pemenuhan gizi anak kepada komunitas dan daerah.

Discussion about this post