Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Regulasi dan Penegakan Hukum Rokok Elektronik Perlu Penguatan

Produk ini tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, dan risiko adiksi nikotin yang tinggi.

by Admin
Thursday, 19 February 2026
A A
SNI Rokok Elektronik Menyesatkan Publik

Rokok elektrik. Sumber Foto: www.maxpixel.net

Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan produk ini. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyerukan penguatan regulasi rokok elektronik demi melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang. Pernyataan ini mereka sampaikan di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Tiga organisasi ini menyatakan rokok elektronik mengantarkan nikotin melalui aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan berisi nikotin, perisa, dan bahan kimia lain. Meskipun tidak melalui pembakaran, produk ini tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, dan risiko adiksi nikotin yang tinggi. Klaim bahwa rokok elektronik “lebih aman” tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan regulasi.

BacaJuga

Jakarta Akhirnya Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tulus: Hasil Kompromi Politik

Kemenkes Optimis Standarisasi Kemasan Rokok Berlaku Desember

Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kadar beberapa zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, para pakar menilai narasi itu berisiko menyesatkan jika disederhanakan sebagai rekomendasi strategi harm reduction. Perbandingan kadar zat tertentu di laboratorium tidak serta merta mencerminkan dampak kesehatan masyarakat, terutama dengan tingginya penggunaan ganda (dual use) dan meningkatnya prevalensi penggunaan pada remaja.

Pengurus TCSC-IAKMI Kiki Soewarso menyatakan kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Sejarah industri rokok, kata dia, menunjukkan bagaimana sains sering digunakan untuk membentuk persepsi publik secara selektif. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman.

“Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Narasi yang benar inilah yang terus-menerus perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terbentuk persepsi yang keliru,” kata Kiki.

Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menegaskan lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Bigwanto mengatakan mendukung penuh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar dan menindak penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk distribusi liquid yang dicampur zat ilegal.

Penindakan itu, kata dia, memiliki landasan hukum yang jelas, menyusul dimasukkannya etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. “Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” ujarnya.

Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, menambahkan penguatan regulasi rokok elektronik harus diwujudkan melalui implementasi tegas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP 28/2024 ini sudah mengamanatkan pengamanan zat adiktif, yaitu rokok konvensional dan elektronik, termasuk pengaturan kemasan dan peringatan kesehatan bergambar serta pelarangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan daring.

Namun, kata dia, kita masih melihat kemasan rokok elektronik yang sangat menarik menyasar orang muda, dan produk itu dengan mudahnya didapatkan di ruang digital. “Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi itu, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” ucapnya tegas.

RUKKI menekankan semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penelitian, harus bekerja sama untuk menutup celah regulasi. Regulasi yang ada harus diterapkan secara tegas, disertai pengawasan aktif dan transparansi penuh. “Tanpa langkah ini, anak muda tetap berisiko terpapar produk adiktif yang membahayakan kesehatan mereka,” kata Bigwanto.

Saat ini, kemasan rokok elektronik yang beragam dan penuh warna sering menyerupai produk gaya hidup atau makanan ringan, sehingga berpotensi menarik minat anak muda. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar, produk ini dinormalisasi sebagai tren, bukan sebagai produk adiktif berisiko tinggi.

RUKKI, TCSC IAKMI, dan CISDI menekankan bahwa regulasi yang ada harus diterapkan konsisten dan diperkuat dengan pendekatan yang menitikberatkan pada perlindungan kesehatan masyarakat. Pendekatan harm reduction tidak boleh dijadikan pintu masuk normalisasi produk adiktif baru tanpa kontrol ketat. Negara wajib memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesehatan publik, bukan kepentingan industri.

Ketiga organisasi ini mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait penerapan peringatan kesehatan bergambar dan standarisasi kemasan pada rokok elektronik. Mereka juga mendorong Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Digital untuk menetapkan aturan teknis bagi pelaksanaan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor di media sosial.

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan berbasis bukti tanpa campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat. RUKKI berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui advokasi, penelitian, dan edukasi kesehatan di Indonesia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.