Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kesepakatan Tarif Indonesia-Amerika Serikat: Pola Baru Eksploitasi Negara Berkembang

Tim negosiator gagal menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri.

by Admin
Saturday, 21 February 2026
A A
Kesepakatan Tarif Indonesia-Amerika Serikat: Pola Baru Eksploitasi Negara Berkembang

Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo telah menyepakati rincian negosiasi tarif resiprokal antara AS dan Indonesia. Gedung Putih menyebut kesepakatan yang ditandatangani per 19 Februari 2026 waktu AS tersebut sebagai ‘GREAT DEAL’ yang akan membawa pada ‘a NEW GOLDEN AGE’ antara relasi Indonesia dan AS.

CORE Indonesia, Center of Reform on Economics mmebuat kajian perihal ini. CORE adalah lembaga think-tank independen yang berfokus pada penelitian dan konsultasi di bidang ekonomi, industri, perdagangan, pembangunan daerah, dan kebijakan publik.

BacaJuga

Paradoks Anggaran Pendidikan dan Memaksakan MBG sebagai Penyelundupan Hukum

Minim Upah dan Perlindungan Sosial, Ojol Perlu Penguatan Aturan Ekosistem Digital

CORE menilai kesepakatan yang detail lengkapnya telah dipublikasikan oleh USTR ini menunjukkan lahirnya pola baru eksploitasi ekonomi oleh AS. Kami juga menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri.

Detail kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut sepenuhnya menunjukkan ambisi AS mengeksploitasi pasar Indonesia. Detail kesepakatan juga menunjukkan adanya ketimpangan luar biasa besar antara beban ‘kewajiban’ Indonesia dan kewajiban AS. Bahkan, komitmen komersial Indonesia yang sebelumnya mencapai 22,7 miliar USD bertambah 45% menjadi 33 miliar USD!1 Kenaikan utamanya terjadi pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar USD menjadi 13,5 miliar USD.

Publikasi CORE Insight edisi 17 April 2025 dan edisi 09 Agustus 2025 telah mengupas dengan detail bahwa Indonesia telah babak belur dalam kesepakatan tarif 19% berdasarkan dokumen joint statement yang dipublikasikan Gedung Putih per 22 Juli 2025. Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati hari ini (20 Februari 2026), Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional. AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian.

CORE Indonesia memiliki lima pandangan kunci

1. Apa yang didapat Indonesia sangat tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar. Dari sisi tarif, Indonesia memang memperoleh 19%, lebih rendah dari sebelumnya 32%. Tapi, tarif ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal, dan banyak negara lain memperoleh tarif jauh lebih rendah. Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial 33 miliar USD, berinvestasi di AS (Section 6, Article 6.1, Point 3), serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam Annex III yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.

Sementara AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan baru diberlakukan secara unilateral melalui Executive Order 14257 pada April 2025. Ketimpangan ini diperparah mekanisme penegakan yang berat sebelah. AS dapat mengenakan tarif tambahan secara unilateral (Article 7.3) dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari (Article 7.4)

2. Pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi telah menggerus peran negara untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Pengaturan ulang berbagai kebijakan non-tarif untuk produk-produk pertanian, kosmetik, farmasi, teknologi digital, dan lain sebagainya telah membahayakan konsumen di dalam negeri. Selain akan semakin memperlancar arus produk-produk AS ke pasar Indonesia, penghapusan kebijakan non-tarif juga berpotensi menggerus potensi peluang industri jasa pemastian dari perusahaan-perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta.

Selain itu, di dalam Annex III, Section 2, Article 2.9 disebutkan bahwa dalam rangka ‘memfasilitasi ekspor produk AS’, Indonesia harus menghapus kewajiban ‘sertifikasi halal’. Indonesia juga harus menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal AS. Kondisi ini tak sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai sekitar 240 juta jiwa. Sebuah ironi bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia.

3. AS tampak mengedepankan kepentingan nasionalnya (national interest) dengan menghapus dan menekan kepentingan nasional negara lain. Berbagai kewajiban Indonesia di dalam detail kesepakatan menunjukkan bahwa apa yang harus dilakukan Indonesia jauh lebih banyak ketimbang apa yang akan didapatkan Indonesia.

Indonesia, bahkan, harus selalu berkonsultasi dan menerima ‘request’ dari AS untuk memuluskan jalur masuk perusahaan-perusahaan AS untuk melakukan penetrasi di pasar Indonesia. Indonesia bahkan juga harus meninjau praktik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi merugikan neraca dagang AS, termasuk Indonesia harus terlibat mendukung upaya menumpas praktik transshipment yang dianggap merugikan industri AS.

Persyaratan ini justru memperburuk iklim investasi di Indonesia. Indonesia bahkan terancam kembali menerima tarif resiprokal 32% jika pemerintah Indonesia melakukan perjanjian dagang dengan negara lain yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional AS (‘…that jeopardizes essential US interests’ (Section 5, Article 5.3, Point 3). Klausul ini secara efektif membatasi kedaulatan Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain.

4. Ekspor Indonesia berpotensi tidak akan mendapat banyak keuntungan, sebaliknya potensi kenaikan impor barang dan jasa akan semakin tinggi. Salah satu ekspor unggulan Indonesia, seperti tekstil dan aparel, memang akan dikecualikan dari tarif resiprokal (Section 6, Article 6.3). Tapi, tarif resiprokal 0% ini hanya akan berlaku dalam jumlah kuota ekspor tertentu, sehingga sebetulnya restriksi baru justru muncul dari sisi kebijakan kuota (non-tarif).

Padahal, sebaliknya, Indonesia harus menghapus semua kebijakan kuota impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produkproduk AS. AS juga meminta Indonesia untuk membuka akses yang lebih luas terhadap pelayanan jasa oleh perusahaan-perusahaan AS, seperti perusahaan digital dan keuangan. Dalam konteks ini, penghapusan tarif untuk produk-produk manufaktur Indonesia hanya ilusi belaka.

5. Hilirisasi terancam, petani semakin terjepit. Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan, yang jelas berlawanan dengan semangat UU No. 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi di dalam negeri. Di sektor pertanian, liberalisasi berjalan paling drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanen fresh food of Plant Origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari AS.

Komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 Miliar USD dengan target volume minimun tahunan yang sangat spesifik (Annex IV) tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, mengingat kebangkrutan petani kecil AS melonjak 57% dan ekspor kedelai mereka ke Tiongkok terus merosot. Sementara itu, pengecualian perusahaan AS dari kewajiban TKDN di sektor manufaktur menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia sekaligus melemahkan strategi pendalaman industri dalam negeri.

Segera ajukan amandemen

Mengacu pada catatan di atas, kami merekomendasikan kepada pemerintah dan tim negosiator untuk segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Poin amandemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan serangkaian kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.

Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama. Berdasarkan informasi di dalam Section 7, Article 7.2 mengenai Modifications and Amendments, usulan untuk melakukan perubahan kesepakatan memungkinkan untuk dilakukan. Karena itu, kami mendorong pemerintah mengkaji ulang hasil kesepakatan ini dan segera mengusulkan peninjauan ulang.

Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi protes dari mitra dagang utama Indonesia seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus kepada AS atas dasar pelanggaran prinsip Most-Favored Nation (MFN) di WTO. Langkah konkretnya mencakup pemetaan negara-negara mitra yang paling terdampak.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.