Gelombang protes datang dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terhadap Kementerian Kesehatan. Dalam pernyataan sikap bersama di Menteng, Jakarta, 23 Februari 2026, organisasi profesi dokter anak itu mendesak Budi Gunadi Sadikin menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap organisasi profesi, menyusul mutasi dan pemberhentian empat dokter spesialis anak yang dinilai bermasalah.
Ketua Umum Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia, Aryono Hendarto, menegaskan para dokter ini pada dasarnya hanya berupaya menjaga integritas organisasi dan marwah kolegium.
Perwakilan IDAI dari berbagai daerah di Indonesia melakukan protes terhadap Menkes | Foto: Dian/Prohealth.id
“Menurut kami ini tidak semestinya terjadi. Semuanya hanya ingin menunjukkan integritas organisasi dan profesinya dengan menjaga marwah kolegium. Ujung-ujungnya untuk menjaga keselamatan pasien. Tidak ada hal lain,” ujar Aryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 Februari 2025.
Sepekan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan intimidasi. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunawan Sadikin menegaskan bahwa pemberhentian salah satu dokter, dr. Piprim Basarah Yanuarso, murni karena pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan karena perbedaan pendapat.
“Engga mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip Tirto.id.
Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan? Dan kenapa isu ini melebar menjadi perdebatan tentang independensi profesi, konstitusi, hingga masa depan layanan kesehatan anak?
Siapa Saja yang Dimutasi dan Dipecat?
Empat dokter spesialis anak yang dimutasi dan diminta segera dipulihkan kedudukannya yakni dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) selaku ahli jantung anak di RSCM; dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K) konsultan hematologi-onkologi anak RSCM; dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K) konsultan tumbuh kembang anak RSUP dr. Kariadi; serta dr. Rizky Adriansyah, Sp.A(K) ahli jantung anak di RSUP H. Adam Malik.
Menurut Aryono, mutasi itu bukan didasarkan pada kebutuhan layanan atau sistem merit, melainkan merupakan “hukuman administratif” atas sikap kritis para dokter, terutama terkait isu independensi kolegium kedokteran.
Karena itu, gelombang solidaritas yang muncul dinilainya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan internal IDAI, melainkan isu yang lebih luas dan menyangkut masa depan profesi secara keseluruhan.
“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya ini bukan hanya masalah internal IDAI, ini bukan masalah memilah satu-satu personal, tapi ini adalah masalah semua profesi yang bisa menimpa siapapun di kemudian hari,” ucapnya.
Selain menyoal mutasi tersebut, IDAI turut menegaskan pentingnya independensi kolegium kedokteran. Perwakilan Ketua IDAI Cabang DKI Jakarta, Prof. Dr. dr. Rismala Dewi, Sp.A, Subsp. E.T.I.A(K), mengingatkan pemerintah agar tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan, pemerintah wajib menjalankan secara utuh dan konsisten amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024. Menurutnya, kolegium harus dikembalikan pada posisinya sebagai lembaga otonom dan independen dalam menjaga standar pendidikan serta kompetensi dokter, tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif maupun Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, IDAI juga mendesak pembubaran Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk Kementerian Kesehatan. Mewakili IDAI Cabang Papua, dr. Sri Riyanti, Sp.A, Subsp.Neo(K), menyatakan bahwa pengawasan etik profesi semestinya dikembalikan kepada kelompok keahlian sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
“Kasus dugaan kelalaian medis harus diselesaikan melalui mekanisme disiplin profesi dan majelis kehormatan terlebih dahulu, dan tidak masuk ranah pidana yang mematikan karir dan pengabdian seorang dokter,” ujar Sri.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A dihentikan. Menurutnya, praktik kriminalisasi terhadap dokter tidak boleh lagi terjadi di Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut diklaim mendapat dukungan seluruh cabang IDAI di Indonesia. Organisasi ini menyebut langkah itu sebagai tanggung jawab moral untuk memastikan kolegium kedokteran tetap independen sekaligus menjaga integritas profesi kesehatan anak.
Perihal jaminan kebebasan berpendapat, perwakilan IDAI Cabang Sulawesi Tengah, dr. Amsyar, Sp.A, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk upaya membungkam kritik konstruktif dari tenaga medis. Ia menegaskan, suara kritis dokter anak merupakan wujud kepedulian terhadap keselamatan pasien, bukan tindakan pembangkangan.
“Hentikan segala bentuk ancaman, tekanan, dan pembungkaman terhadap dokter anak yang menyuarakan kritik konstruktif. Dokter dan organisasi profesi seperti IDAI adalah Mitra Kritis yang Sinergis bagi Pemerintah dan Masyarakat,” kata Amsyar.
Ia pun menyerukan agar ancaman, tekanan, maupun bentuk pembungkaman terhadap dokter yang menyampaikan kritik dihentikan. Menurutnya, dokter dan organisasi profesi seperti IDAI semestinya dipandang sebagai mitra kritis yang sinergis bagi pemerintah dan masyarakat.
Kenapa Isu Ini Membesar?
Di IDAI, polemik ini tak lagi dipandang sebagai perkara internal satu rumah sakit atau sengketa administratif seorang ASN. Dukungan mengalir dari berbagai organisasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), hingga kelompok advokasi BPJS Watch.
Sebagian bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan Menteri Kesehatan. Bagi mereka, yang terjadi bukan sekadar soal disiplin pegawai negeri, melainkan ujian yang lebih luas: independensi profesi kedokteran, relasi pemerintah dengan organisasi profesi, serta pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Usai konferensi, saat ditemui wartawan, dr. Piprim Basarah menegaskan pemindahtugasan ASN semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intimidasi. Ia menolak mutasinya ke RSUP Fatmawati karena menilai prosesnya tidak sesuai prosedur.
“Nah, kalau mutasi artinya kan ini sebuah hukuman. Saya bertahan dengan prinsip saya, tidak tunduk pada abuse of power pejabat. Ini buruk bagi iklim demokrasi terhadap kita,” kata Piprim.
Sesi doorstop Dr. Piprim saat ditemui wartawan di Menteng, Jakarta Pusat | Foto: Dian/Prohealth.id
Ia menduga mutasi tersebut berkaitan dengan sikap kritis IDAI terhadap rencana pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk sanksi terhadap pengurus organisasi yang bersuara kritis.
Piprim juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap layanan dan pendidikan. Ia menyebut jumlah dokter subspesialis jantung anak di Indonesia hanya sekitar 70 orang, dengan pusat pendidikan terbatas di empat institusi, termasuk FKUI-RSCM sebagai yang tertua. Sementara RSUP Fatmawati, tempat ia dimutasi, disebut tidak memiliki fasilitas pendidikan subspesialis jantung anak.
“Dengan kebutuhan layanan yang ada, sampai RSCM harus memperpanjang satu dokter layanan yang seharusnya sudah pensiun. Artinya, ini berdampak ke pelayanan, dan ke pendidikan juga sekaligus,” ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, melihat persoalan ini sebagai isu hak publik atas layanan kesehatan yang adil dan berkepastian hukum.
“Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini soal nyawa, soal masa depan anak-anak kita. Hukum harus memberi keadilan dan kepastian,” kata Timboel.
Konteks: Apa itu Independensi Kolegium Kedokteran?
Independensi kolegium kedokteran merujuk pada status otonom lembaga akademik-profesional yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pendidikan, sertifikasi, serta evaluasi kompetensi dokter spesialis dan subspesialis. Dalam praktiknya, kolegium dibentuk oleh para ahli dan sejawat di masing-masing bidang ilmu kedokteran, dan fungsi utamanya adalah menjaga standar keilmuan profesi kedokteran secara bebas dari tekanan non-ilmiah.
Dalam konteks regulasi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakui bahwa kolegium memiliki peran penting dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan menyatakan bahwa kolegium idealnya benar-benar independen tanpa intervensi pihak lain. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menyebut kolegium sebagai alat kelengkapan konsil, tetapi MK menilai ada ketidaksinkronan aturan yang berpotensi mengurangi independensinya.
Kemandirian ini dianggap penting karena kolegium berperan sebagai penentu mutu pendidikan dan kompetensi dokter berdasarkan kaidah ilmiah dan etika profesi, bukan kepentingan politik atau administratif. Kekhawatiran muncul ketika peraturan menempatkan kolegium di bawah kendali langsung pemerintah, yang dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi politik dalam penetapan standar profesi.
Dalam banyak diskusi akademik, independensi kolegium dipandang sebagai elemen utama untuk memastikan keputusan mengenai pendidikan dan kompetensi dokter diambil berdasarkan kebutuhan ilmiah dan profesional.

Pernyataan sikap solidaritas IDAI terhadap sejumlah dokter anak yang dipecat dan dimutasi | Foto: Dian/Prohealth.id
Sementara itu, dari pihak Kementerian Kesehatan, Prohealth.id telah menghubungi Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Media, Rendi Witular, untuk meminta keterangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan atas permintaan wawancara ini.

Discussion about this post