Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Melalui surat itu, ICW meminta agar dilakukan monitoring, pemantauan, serta kajian terhadap skema pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut ICW, ini mengacu pada mandat hukum KPK untuk melakukan fungsi-fungsi pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 dan 49 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Menurut ICW, atensi serta penelisikan khusus terhadap SPPG Polri penting untuk dilakukan. Sebab berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara. “Yayasan Kemala Bhayangkari menjadi mitra proyek MBG yang terafiliasi dengan kepolisian,” demikian pernyataan ICW.
Selain berada di tingkat pusat, yayasan ini memiliki cabang yang melekat dengan hampir seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia. Dilansir dari situs resmi Yayasan Kemala Bhayangkari, setidaknya per 5 Mei 2025, terdapat 419 Yayasan Kemala Bhayangkari.
Komposisi jumlah kepengurusan: 378 tingkat cabang, 34 tingkat kepengurusan daerah, 5 tingkat kepengurusan cabang berdiri sendiri, 1 tingkat kepengurusan gabungan, dan 1 tingkat kepengurusan pusat. Setiap kepengurusan wilayah memiliki komposisi pengurus dan anggota yang berbeda. Namun, pucuk pimpinan yayasan selalu konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres di wilayah bersangkutan.
Di saat bersaman, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan privilese kepada Polri jika hendak membangun dapur MBG. Untuk Polri, tidak diberlakukan batasan maksimal 10 (sepuluh) SPPG per yayasan sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Di petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma bagi setiap SPPG Rp6.000.000/hari selama 6 hari yang berlaku untuk periode 2 tahun sejak SPPG mulai beroperasi atau total 313 hari operasional di tahun 2026. Berdasarkan perhitungan ICW, dapat diasumsikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun saja, terdapat sedikitnya Rp 2.214.162.000.000 yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari jika 1.179 SPPG Polri yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia memang dikelola oleh yayasan tersebut.
“Ini di luar dari komponen biaya lain yang akan didapatkan seperti biaya bahan baku dan operasional dan juga dana awal sebesar Rp 500.000.000,” ungkap ICW.
Praktik pengelolaan SPPG oleh Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan. Selain itu, ada konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.
ICW menyatakan, tedapat tiga regulasi perihal konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi. Tiga regulasi itu adalah:
Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan; Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan; Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Selain meminta KPK untuk melakukan monitoring, ICW juga melayangkan surat permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia tentang tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang ada di cabang maupun daerah. Ketika mengakses situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan, ICW mendapati sejumlah profil yang tersedia dibubuhkan keteranan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”
Dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum hanya menyediakan 50 profil yayasan. Dari jumlah itu, 24 profil tidak dapat diakses tanpa alasan jelas.
ICW melayangkan permohonan informasi untuk meminta dokumen atau keterangan resmi perihal keputusan itut. ICW menengarai penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri.

Discussion about this post