Sesaknya datang lagi pada pukul dua dini hari. Rico Thomas Dwi Ardana (21) terbangun dengan dada seperti ditusuk dari dalam. Napasnya pendek dan berat. Berbeda dari biasanya. Malam itu, Rico dilarikan ke rumah sakit dan didiagnosis bronkitis. “Nyeri, kayak ada yang nusuk,” ujarnya kepada Prohealth pada Minggu, 1 Maret 2026. Rico mengenang kembali serangan sesak napas yang ia dapatkan sekian bulan lalu.
Rico mulai merokok sejak kelas 3 SD. Saat SMP, ia mengenal vape dan menjadi dual user, menggunakan rokok konvensional sekaligus rokok elektrik. Sesak pertama muncul pada 2022, tetapi baru dua tahun kemudian kondisinya memburuk. Saat masih SMA, ia bisa kambuh dua hari sekali hingga kerap absen sekolah.
Serangannya sulit ditebak. Kurang gerak, kelelahan, atau aktivitas fisik berlebih bisa memicu dada terasa sempit, disertai nyeri yang menjalar. Kini ia masih menjalani rawat jalan dan rutin minum obat saat gejala muncul.

Rico saat dirawat di rumah sakit akibat bronkitis pada awal Desember 2024 | Foto: Akun sosial media pribadi Rico
Di tengah kondisinya, Rico menyatakan tak terkejut mendengar kabar tentang vape yang disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika. Informasi itu sudah lama ia dengar dari teman-temannya.
“Hati-hati kalau mau beli liquid, harus tahu komposisinya,” katanya. Menurutnya, cairan legal bisa saja dicampur zat tertentu, banyak jenisnya. Perubahan warna bisa terlihat sesuai jenis campurannya, biasanya jadi lebih keruh, tetapi dari aroma hampir tak bisa dikenali.
Rico belum berhenti sepenuhnya. Namun ia mulai mengurangi. Jika dulu dua bungkus rokok habis dalam sehari, kini jumlah yang sama baru selesai dalam dua hingga tiga hari. “Pelan-pelan aja,” ujarnya.
Hal serupa pernah disaksikan Dimas, bukan nama sebenarnya. Saat masih mahasiswa, ia melihat seseorang menuangkan cairan ke dalam tangki vape di sebuah acara kampus. Gerakannya biasa saja, seperti mengisi ulang liquid nikotin.
“Awalnya gue kira itu liquid biasa,” katanya. “Tapi temen gue bilang, ‘minggiran yuk, ada yang nyinte di vape.’ Baru gue ngeh.”
Ia tidak melihat jelas apa yang dituangkan, tetapi menyadari ada yang berbeda. Baunya lebih samar dan tidak membekas lama. “Pas gue balik ke atas, baunya beda sih. Tapi nggak membekas. Mungkin itu juga kenapa ditaruh di vape, karena baunya bisa samar banget,” ujarnya.
Istilah “THC liquid” juga sudah lama dikenal Alvin, teman Dimas. Ia pertama kali mendengarnya sekitar 2021. “Reaksi saya biasa saja,” katanya. Isu peredaran narkotika dalam bentuk cairan, menurutnya, tak banyak mengubah kebiasaan. “Kalau ragu, tinggal tanya teman yang ngerti.” Namun ia bilang tak semua orang memiliki kewaspadaan serupa.
Berbeda dengan mereka yang menyaksikan langsung, Aidi Wildan Dzaky Pandego, siswa SMK di Cibinong, mengenal isu itu dari media sosial. Video penggerebekan dan potongan berita tentang liquid yang mengandung narkoba beberapa kali muncul di lini masanya. “Jadi lebih waspada,” katanya.
Namun kewaspadaan itu tak membuatnya berhenti menggunakan vape. Menurutnya, rokok konvensional dan rokok elektrik sama-sama berisiko. “Enggak terlalu beda,” ujarnya.
Kejahatan Luar Biasa
Dalam sejumlah kasus yang diungkap, modus ini dinilai menyulitkan deteksi, baik dari aroma maupun bentuk fisiknya yang menyerupai produk legal. Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyebut penyalahgunaan vape dengan kandungan narkotika sebagai bagian dari extraordinary crime.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menyebut penyalahgunaan vape tersebut sebagai bagian dari extraordinary crime.
“Kami menemukan vape telah jadi sarana efektif untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS. Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele, harus ada pengawasan yang lebih ketat,” ujar Suyudi di Gedung BNN di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sepanjang setahun terakhir, Pusat Laboratorium Narkotika BNN menguji 438 sampel cairan vape. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto menyebut hampir seperempatnya, 23,97 persen. mengandung narkoba. Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan, hasilnya 100 persen sampel barang bukti dinyatakan positif.
Zat yang ditemukan bukan hanya ganja atau metamfetamin. Ada pula etomidate, ekstasi, hingga obat anestesi yang kini masuk Daftar Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 serta synthetic cannabinoids dan berbagai new psychoactive substances (NPS).
“Cairan liquid vape telah disusupi narkotika golongan I dan II yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap sistem saraf pusat,” ujar Supianto.
Dalam agenda Focus Group Discussion Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (whipped cream) di Indonesia itu, Supianto menerangkan bagi aparat, karakteristik vape membuatnya sulit dideteksi.
Zat dapat dicampur dalam bentuk cair, aroma perisa menutupi bau kimia, dan perangkatnya kecil serta mudah dibawa. Dalam banyak kasus, orang tua bahkan tak menyadari ada yang berbeda.
Ia menegaskan tanpa campuran narkotika pun, vape tetap menyimpan risiko serius bagi kesehatan. Ironisnya, produk yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan dan digunakan oleh mereka yang berusia 21 tahun ke atas itu justru banyak dikonsumsi anak di bawah umur. “Artinya, aturan yang sudah ada saja tidak benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Atas dasar itu, BNN merekomendasikan pelarangan peredaran vape di Indonesia, mengikuti langkah Singapura, Thailand, dan Maladewa yang lebih dulu membatasi atau melarang rokok elektrik.
Klaim Lebih Aman yang Tak Sederhana
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan penggunaan rokok elektrik di Indonesia melonjak sepuluh kali lipat dalam satu dekade, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Secara absolut, sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas kini menggunakan vape.

Visual: Databoks KataData
Di tengah meningkatnya penggunaan rokok elektronik di Indonesia, kekhawatiran soal dampak kesehatannya terus menguat. Argumen yang kerap muncul dalam perdebatan ini adalah bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional. Namun, sejumlah studi populasi besar menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.
Head of Research Center for Vaccine and Drugs Research BRIN, Prof Masteria Yunovilsa Putra, mengatakan sejumlah studi telah menunjukkan bahwa cairan isi ulang vape bukanlah zat yang netral bagi tubuh. “Sebagian besar cairan isi ulang yang diuji memiliki efek toksisitas pada model sel,” ujarnya.
Dalam penelitian yang dilakukan timnya, uji dilakukan pada model sel hati dan sel pankreas. Hasilnya menunjukkan adanya efek merugikan pada tingkat seluler. Beberapa senyawa tertentu bahkan dinilai memiliki tingkat toksisitas yang relatif tinggi. “Senyawa seperti etil maltol itu memiliki toksisitas yang cukup tinggi,” kata Masteria di gedung BNN, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Masalahnya bukan hanya pada satu bahan. Ketika propilen glikol—salah satu komponen utama cairan vape—dipanaskan, zat tersebut dapat menghasilkan senyawa aldehid seperti asetaldehid dan formaldehid. Kedua senyawa ini dikenal luas dalam literatur ilmiah sebagai zat yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Keberagaman komposisi kimia dalam cairan vape, menurutnya, menunjukkan bahwa risiko biologis tidak semata-mata ditentukan oleh kadar nikotin. “Risiko itu juga ditentukan oleh formulasi campuran yang ada di dalam vape tersebut,” ujarnya.
BRIN juga menyoroti aspek yang lebih luas, yakni bagaimana paparan zat dalam asap tembakau maupun aerosol vape dapat memicu stres oksidatif. Paparan tersebut meningkatkan produksi radikal bebas, mengganggu homeostasis vaskular, memicu inflamasi sistemik, hingga merusak fungsi sel beta pankreas–sel yang berperan penting dalam produksi insulin. “Ini sangat relevan, karena Indonesia saat ini sedang menghadapi epidemi diabetes tipe 2 yang terus meningkat,” ujarnya.
Penasehat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Direktur RSUP Persahabatan, dr. Agus Dwi Susanto juga menegaskan, berbagai penelitian menunjukkan bahaya vape setara, bahkan dalam beberapa kasus bisa lebih serius dibanding rokok konvensional.
Agus mengatakan, dalam dua tahun terakhir, dokter paru di sejumlah rumah sakit di Indonesia, rujukan menemukan pola yang mengkhawatirkan. Gambaran radiologi paru pasien tampak memutih, kondisi yang dikenal sebagai EVALI (e-cigarette or vaping associated lung injury).

Sumber: Shutterstock/Remaja menggunakan rokok elektronik
“Ada juga kondisi penyakit paru seperti EVALI yang hanya ditemukan pada pengguna vape. Pasiennya sesak napas saat datang, sampai ICU, meninggal, nggak tertolong,” kata dr. Agus dalam FGD tersebut.
Di Amerika Serikat (AS), 68 kematian akibat EVALI dilaporkan antara 2019-2020. Kasus serupa kini sudah muncul di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara dan Yogyakarta, di mana pasien mengalami kerusakan paru parah dan harus masuk ICU.
Sebuah meta-analisis terhadap 124 studi yang dipublikasikan dalam Public Health Reports menemukan bahwa untuk gangguan metabolik dan penyakit mulut, tidak ada perbedaan risiko yang terdeteksi antara pengguna vape dan perokok.
Penulis utama studi itu, Stanton Glantz, menekankan penilaian keamanan tidak bisa hanya bertumpu pada perbandingan kadar zat di laboratorium. “Meski tidak persis sama buruknya dengan rokok, dampaknya hampir setara dan itu sangat berbahaya,” katanya. Ia juga menyoroti fenomena dual use, ketika seseorang tetap merokok sambil menggunakan vape, yang dalam beberapa studi justru meningkatkan risiko penyakit.
Risiko penyakit kardiovaskular meningkat sekitar 24 persen, penyakit paru obstruktif kronis 45 persen, dan penyakit mulut 53 persen dibanding non-pengguna. Temuan ini memperkuat argumen bahwa rokok elektrik bukan produk yang bebas risiko, bahkan bagi mereka yang tidak memiliki riwayat merokok.
Dalam hal ini, Masteria pun menekankan, ketika zat seperti THC sintetis atau etomidate ditambahkan, risikonya akhirnya menjadi berlapis: adiksi nikotin, potensi ketergantungan narkotika, gangguan mental, hingga kerusakan organ.
Lonjakan Pengguna di Tengah Regulasi Parsial
Pasar rokok elektronik di kawasan Asia Tenggara terus tumbuh. Dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia menjadi salah satu pasar potensial. Secara global, nilai bisnis rokok elektronik diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor vape dalam periode 2022 hingga 2025 meningkat secara konsisten setiap tahunnya. Secara kumulatif, total nilainya melampaui 191 juta dolar Amerika Serikat.

Data Nilai Impor Rokok Elektronik 2022 – 2025 | Visual: Dian/Prohealth.id
Masalahnya, lonjakan pengguna vape terjadi di tengah regulasi yang masih mencari bentuk.
Masteria mencontohkan sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Kamboja, dan Brunei yang memilih melarang rokok elektronik. Studi regulasi menunjukkan negara-negara tersebut memiliki prevalensi merokok yang relatif lebih rendah.
“Negara-negara yang melakukan pelarangan menunjukkan pembatasan itu dapat menurunkan risiko kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Indonesia, menurutnya, masih berada dalam kerangka regulasi parsial. Produk vape legal secara perdagangan, tetapi belum sepenuhnya diintegrasikan dalam pendekatan pengendalian zat aktif secara komprehensif.
Organisasi masyarakat sipil seperti RUKKI, TCSC-IAKMI, dan CISDI melihat adanya ruang abu-abu dalam pengawasan. “Pendekatan harm reduction tidak boleh dijadikan pintu masuk normalisasi produk adiktif baru tanpa kontrol ketat,” kata Kiki Soewarso, Spesialis Komunikasi TCSC-IAKMI.
Di ruang digital, produk dengan kemasan berwarna cerah dan desain menyerupai barang gaya hidup masih mudah ditemukan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk rokok elektronik, pembatasan iklan dan promosi, hingga larangan penjualan daring.

Regulasi dan Pembatasan Penggunaan Vape di Indonesia. Sumber: Global State of Tobacco Harm Reduction, 2025
Kendati demikian, Beladenta Amalia peneliti CISDI menilai implementasinya belum konsisten.
“Kita masih melihat kemasan rokok elektronik yang sangat menarik menyasar orang muda, dan produk itu dengan mudah didapatkan di ruang digital. Tanpa implementasi konkret, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” katanya dalam keterangan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Singapura melarang total rokok elektrik sejak 2018 dan mengklasifikasikannya sebagai isu penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa juga membatasi impor dan penjualan. Malaysia, yang sebelumnya permisif, kini bergerak menuju regulasi lebih ketat.
Studi perbandingan di Asia Tenggara menunjukkan negara-negara dengan pelarangan e-cigarette memiliki prevalensi merokok relatif lebih rendah dibanding negara dengan regulasi parsial. Meski korelasi tidak selalu berarti kausalitas, tren ini memperlihatkan pentingnya konsistensi kebijakan.
Sebuah riset yang dilakukan mahasiswa Kunming Medical University, berjudul Knowledge, Attitude, and Practice of E-Cigarette Use among Undergraduate Students: A Comparative Study between China and Indonesia, menemukan bahwa mayoritas mahasiswa pengguna rokok elektrik di kedua negara memiliki persepsi yang keliru soal tingkat bahaya produk tersebut. Sebanyak 87,6 persen mahasiswa menunjukkan pandangan yang mendukung penggunaan rokok elektrik. Angka ini bahkan lebih tinggi di Indonesia, yakni 91,3 persen, dibandingkan China yang sebesar 83,5 persen.
Penelitian ini juga mencatat sebagian besar responden pertama kali mencoba rokok elektrik sebelum berusia 18 tahun. Akses terhadap produk ini pun dinilai lebih mudah di Indonesia. Sebanyak 86,4 persen mahasiswa Indonesia mengaku mudah membeli rokok elektrik, jauh lebih tinggi dibandingkan mahasiswa China yang berada di angka 36,8 persen.
Antara Pengawasan dan Keberlanjutan Industri
Di tengah perdebatan soal risiko kesehatan dan penyalahgunaan rokok elektronik, industri vape menegaskan posisinya. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan narasi harm reduction kerap disalahpahami.
Menurutnya, konsep itu sejak awal ditujukan untuk perokok dewasa yang sudah merokok, sebagai upaya mengurangi risiko dibandingkan rokok konvensional, bukan untuk menciptakan pengguna baru, apalagi membuka ruang bagi zat ilegal.
“Narasi harm reduction itu untuk pengurangan risiko bagi perokok dewasa yang sudah merokok, bukan untuk menciptakan adiksi baru,” ujar Budiyanto kepada Prohealth pada Jumat, 20 Februari 2025.
Ia menegaskan, jika ditemukan kasus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape, maka itu merupakan tindak pidana yang berada di luar kerangka industri legal. Kasus semacam itu, katanya, tidak bisa dijadikan dasar untuk mendeligitimasi seluruh ekosistem usaha yang sah.
“Kalau ada penyalahgunaan narkotika, itu ranah pidana dan pelakunya harus ditindak. Tapi jangan digeneralisasi ke produknya,” katanya.
Bagi APVI, pendekatan yang tepat adalah penegakan hukum terhadap individu atau jaringan pelaku, bukan pelabelan negatif terhadap seluruh produk rokok elektronik.
Budiyanto mengatakan asosiasinya sendiri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mengikat seluruh anggota. APVI, kata dia, menerapkan kode etik dan komitmen kepatuhan terhadap regulasi, termasuk standar produksi, distribusi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami punya kode etik yang wajib ditaati anggota, termasuk kepatuhan terhadap standar produksi dan distribusi,” ujarnya.
APVI juga menyatakan tidak menolak dan akan mendukung penuh penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencampurkan zat ilegal ke dalam produk vape. “Kami mendukung regulasi yang berbasis risiko dan berbasis bukti ilmiah, selama proporsional,” ujarnya.
Praktik tersebut, menurut Budiyanto, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai reputasi industri dan merugikan konsumen. “Kami mendukung penindakan tegas terhadap pihak yang mencampurkan zat ilegal. Itu merusak industri dan membahayakan konsumen,” katanya.
Budiyanto mengatakan regulasi perlu dirancang secara proporsional agar tidak mematikan inovasi maupun keberlangsungan pelaku usaha legal. Menurutnya, regulasi yang tepat justru seharusnya memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan, tanpa menghambat pelaku usaha yang patuh aturan. “Prinsip kami jelas: perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri harus berjalan seimbang,” kata Budiyanto.
Kemenkes Siapkan Penguatan Regulasi
Di tengah dorongan pelarangan oleh BNN, Kementerian Kesehatan memilih jalur berbeda. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum berencana melarang peredaran rokok elektronik di Indonesia. Alih-alih pelarangan total, pemerintah tengah menyiapkan regulasi melalui pembatasan promosi dan pemasaran.
“Saat ini Kemenkes tidak memiliki rencana pelarangan vape. Kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang antara lain mengatur pembatasan promosi rokok elektronik untuk mendukung upaya pengurangan konsumsi rokok di Indonesia,” kata Aji kepada Prohealth, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurutnya, pendekatan yang diambil pemerintah tetap berangkat dari kerangka pengendalian tembakau secara menyeluruh, bukan hanya merespons satu isu secara sektoral.
Kemenkes, kata Aji, lebih menitikberatkan pada strategi promotif dan preventif dalam jangka panjang. Fokusnya adalah mendorong masyarakat untuk tidak merokok sama sekali, baik rokok konvensional maupun elektronik, sebagai bagian dari upaya menekan faktor risiko penyakit kronis.
“Kami fokus pada upaya promotif dan preventif agar masyarakat menjaga perilaku hidup bersih dan sehat tanpa merokok. Merokok merupakan faktor risiko berbagai penyakit kronis seperti jantung, stroke, dan kanker paru,” ujarnya.

Discussion about this post