Tiga warga negara Jumono, Puspa Yunita, dan Hery Oktavianus mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) melawan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perihal pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN telah memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada 11 Februari 2026. Alasannya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan CLS.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Putusan sela NO yang diputuskan oleh majelis hakim dengan menerima eksepsi Pemprov DKI Jakarta dan tergugat lainnya, mencerminkan sempitnya penafsiran hukum. Putusan ini, kata ICW, juga menunjukkan kegagalan dalam semangat hukum progresif.
Staf Divisi Edukasi ICW, Aulia Novirta, menyatakan putusan ini sekaligus langkah mundur dalam upaya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan bebas biaya. “Sejatinya gugatan itu diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan pendidikan dasar bebas biaya kepada warganya,” katanya dalam keterangan yang diterima Prhealth.id pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia mengingatkan, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh koalisi peduli pendidikan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pengujian itu perihal frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Menurut dia, amar putusan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahannya, dalam analisa penggugat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama yang diselenggarakan pemerintah DKI Jakarta, seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri, yang selanjutnya akan disalurkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Namun demikian, kata Aulia, kebijakan PPDB Bersama diperuntukkan hanya kepada peserta didik pemegang/pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Sedangkan, dalam amatan penggugat, lebih dari 75.000 penerima KJP dan PIP bermasalah atau tidak tepat sasaran.
“Sehingga, menurut analisa penggugat terdapat 76.757 anak yang akan bersekolah di swasta dan terpaksa harus membayar sebab adanya dugaan tidak semuanya sebagia penerima PIP maupun KJP,” kata dia.
Keputusan MK ini, kata Aulia, juga sejalan dengan mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ini juga sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Ketentuan ini menempatkan pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar kebijakan administratif,” ucap dia.
Maka, kata Aulia, putusan MK itu tidak hanya menafsirkan norma undang-undang secara gramatikal. Tapi juga meneguhkan kembali prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak konstitusional yang pembiayaannya menjadi kewajiban negara dan melekat pada tiap warga negara.
Menurut dia, kondisi itu jelas bertentangan dengan putusan MK dan praktik pemungutan biaya dapat menghambat akses terhadap pendidikan dasar. Sekaligus, ini bertentangan dengan semangat konstitusi dan kerangka hukum pendidikan nasional.
Penggugat, Jumono, menyatakan, ketika jaminan pendidikan bebas biaya tidak terpenuhi dan hal tersebut dapat dibuktikan, masyarakat berhak menggugat penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Namun, kata dia, pandangan majelis hakim terkait tidak berhak mengadili CLS, telah menghentikan pemeriksaan sebelum memasuki dan menguji substansi pokok perkara.
Menurut Jumono, pendidikan dasar bebas biaya bukanlah kebijakan opsional, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara. Setiap warga negara berhak atas akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh putusan MK.
Ia menyatakan, penolakan gugatan ini melalui putusan sela justru memperlihatkan akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan ketika warga berupaya menagih hak konstitusionalnya. “Ketika substansi perkara tidak diperiksa, ruang untuk menguji apakah negara telah lalai dalam memenuhi kewajibannya menjadi tertutup,” kata Jumono.
Padahal, kata dia, persoalan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terhambat akses pendidikan bebas biaya bukanlah isu administratif. Ini adalah cerminan kegagalan tata kelola dan prioritas kebijakan.
ICW dan penggugat memandang pendidikan tidak boleh tunduk pada logika pembatasan administratif atau dalih prosedural. Negara wajib memastikan sistem penerimaan peserta didik transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik yang berpotensi diskriminatif maupun koruptif.
Aulia menyatakan, penolakan gugatan ini tidak menjadi akhir, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan. “Ini demi memastikan hak atas pendidikan dasar bebas biaya benar-benar dirasakan oleh seluruh anak, tanpa kecuali,” kata dia.

Discussion about this post