Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

KPAI dan Lentera Anak Dukung Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Langkah awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

by Admin
Thursday, 12 March 2026
A A
KPAI dan Lentera Anak Dukung Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Yayasan Lentera Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (Permenkomdigi No. 9/2026). KPAI dan Lentera Anak menyatakan peraturan ini sebagai langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

BacaJuga

Surat Ibu Bangsa untuk Presiden dan Pimpinan DPR di Hari Perempuan Internasional

Sekolah Bebas Biaya Adalah Hak, Bukan Pilihan

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai terbitnya PP TUNAS dan Permenkomdigi No. 9/2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ranah digital. Ini meliputi perundungan siber, pornografi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya.

Ia menyatakan langkah awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. “Ini merupakan intervensi krusial penting untuk menutup sumber berbagai ancaman yang bisa dapat merugikan tumbuh kembang anak dan menyelamatkan mereka di periode emasnya,” kata Jasra.

Ia menjelaskan media sosial kerap menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya kejahatan terhadap anak, seperti grooming dan eksploitasi. Selain itu, dari sisi tumbuh kembang, paparan layar (screen time) yang panjang dan tidak terkendali sejak usia dini juga berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan mental, seperti kecemasan dan depresi.

Jasra mengutip hasil penelitian yang menunjukkan adanya korelasi positif antara penggunaan media sosial berlebihan dengan meningkatnya gejala depresi serta rendahnya harga diri anak dan remaja. Kondisi ini dipicu oleh kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain di media sosial, serta tekanan untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk “likes” dan komentar.

Karena itu, kata dia, Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 menjadi harapan besar untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak. “Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menekankan anak dan remaja merupakan kelompok pengguna yang sangat aktif di ruang digital. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 67,65 persen peserta didik menggunakan internet terutama untuk mengakses media sosial.

Menurut Lisda, di ruang digital saat ini perhatian anak menjadi komoditas yang diperebutkan oleh platform digital. Algoritma platform dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin, sehingga anak berisiko menjadi target berbagai praktik komersialisasi digital.

“Karena itu anak dan remaja berisiko menjadi objek monetisasi atensi. Perhatian dan keterlibatan mereka dimanfaatkan untuk mendorong berbagai bentuk konten komersial,” ucap Lisda.

Dalam situasi itu. kata dia, anak tidak hanya menghadapi risiko paparan konten berbahaya. Tapi juga berpotensi menjadi target berbagai praktik komersialisasi di ruang digital, baik melalui konten influencer, user-generated content, maupun distribusi algoritmik platform.

Lisdha mengatakan, berdasarkan data, sekitar 41% remaja usia 13–15 tahun melihat promosi produk zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik dari influencer di media sosial. Hal ini berpotensi menjadikan anak sebagai target komersialisasi produk itu.

Karena itu, kata dia, implementasi regulasi ini perlu memastikan platform digital melakukan langkah mitigasi yang efektif untuk mencegah paparan konten komersial yang menargetkan anak. “Termasuk promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik,” tutur Lisda.

KPAI dan Lentera Anak juga memahami bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dapat menimbulkan reaksi emosional dari sebagian anak. Dalam masa transisi ini, peran orang tua sangat penting untuk membantu anak memahami tujuan kebijakan tersebut.

Beberapa peran sederhana para orang tua yang disarankan KPAI dan Lentera Anak antara lain. menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Selain itu, orang tua mendengarkan perasaan anak dan membuka ruang dialog, karena perubahan kebiasaan digital dapat menimbulkan rasa marah atau kecewa.

KPAI dan Lentera Anak juga menyarankan orang tua mengajak anak menemukan aktivitas alternatif yang positif. Misalnya, olahraga, permainan tradisional dan kreatif, serta pemanfaatan teknologi untuk belajar dan berkarya.

KPAI dan Lentera Anak berharap dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat. “Kami ingin ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak,” kata Lisdha.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.