Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Perbuatan culas ini mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa ini terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca peristiwa ini, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan berdasarkan informasi awal yang KontraS himpun, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I, Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, kata dia, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua. “Ini diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata Dimas dalam keterangannya Jumat, 13 Maret 2026.
Dimas mengatakan, pelaku merupakan 2 orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang. Ciri-ciri terduga pelaku pertama adalah pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.
Sedangkan pelaku kedua, lanjut Dimas, penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah. Pelaku kedua ini mengenakan kaos berwarna biru tua dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans. “Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban,” ungkap Dimas.
Akibat serangan itu, ucap Dimas, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
KontraS menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”
Kemudian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Aturan lain, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM juga menjamin.
Aturan ini menyatakan pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas hak asasi manusia.
Dimas menyatakan, beberapa aturan ini sepatutnya dapat membuktikan Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti telah melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS. Terlebih, peristiwa ini menunjukkan korban mendapat serangan usai melakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI.
Andrie, kata Dimas, sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025. Lebih jauh, korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya setelah ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025 lalu.
Sehingga, ujar dia, Andrie seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia. Baik dia sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Dimas menyatakan peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap Andrie dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
Maka dari itu, kata dia, pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
“Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan ke depan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum,” ucap Dimas.

Discussion about this post