Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Industri Rokok Tolak Batas Nikotin dan Tar, Hasbullah: Generasi Muda Jadi Taruhannya

Nikotin adalah zat yang sangat adiktif, dan tar mengandung senyawa karsinogenik penyebab penyakit mematikan seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan kronis.

by Sunu Dyantoro
Saturday, 14 March 2026
A A
Kompak, Kelompok Masyarakat Sipil Dukung Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany. (Sumber foto: Dewanto Samodro/Prohealth.id/2023)

Penolakan industri rokok mewarnai Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar yang diadakan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Argumentasi penolakan yang pro-industri zat adiktif ini jelas berlawanan dengan tujuan aturan batas nikotin dan tar sesuai amanat Peratutan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 untuk menekan prevalensi perokok demi peningkatan kualitas manusia Indonesia.

Kemenko PMK melaksanakan Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar pada 10 Maret 2026. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono membuka ruang partisipasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan perihal itu. Masukan dan tanggapan konstruktif akan mendukung proses perumusan kebijakan dalam penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

BacaJuga

Layanan Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Tersedia di Libur Lebaran

Hari Tanpa Rokok: Kacaunya Siklus Menstruasi, Kesuburan, dan Hormon

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Hasbullah Thabrany, menyatakan pada akhirnya, lagi-lagi penolakan pada aturan pengendalian konsumsi rokok akan menempatkan generasi muda sebagai taruhannya. Komnas PT sangat menyayangkan penolakan yang selalu muncul dari kelompok industri rokok dan pendukungnya dalam setiap rencana aturan pengendalian konsumsi rokok termasuk batas maksimal nikotin dan tar ini.

Selain itu, Komnas PT sangat berharap pemerintah kembali kepada marwah dan tujuan utama pengamanan zat adiktif dalam PP 28/2024 sehingga setiap penolakan yang tujuannya justru kontraproduktif, tidak menjadi halangan untuk tetap menjalankannya. Justru yang terpenting, aturan ini segera ditetapkan, bukan hanya berujung pada kajian. “Selamatkan generasi muda dari kecanduan, itu tugas negara,” ungkap Hasbullah, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia mengatakan nikotin adalah zat yang sangat adiktif, dan tar mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang berkaitan dengan penyakit mematikan seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan kronis. Karena itu, kata dia, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok konvensional serta batas maksimal nikotin dalam rokok elektronik sangat dibutuhkan. Ini demi mengurangi paparan zat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda.

Menurut dia, dengan peningkatan 10 kali lipat pengguna rokok elektronik dalam satu dekade dan jumlah perokok anak yang terus naik, aturan ini semakin mendesak untuk segera diberlakukan.

Menanggapi maraknya penolakan oleh industri rokok, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes, Manik Marganamahendra, menyoroti betapa ironisnya posisi orang muda dalam diskursus ini. Menurut dia, hal ini sangat memalukan. Forum pembangunan manusia justru didominasi oleh logika dagang yang memperlakukan orang muda hanya sebagai target pasar jangka panjang.

Manik mengingatkan hampir 6 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun adalah perokok aktif. Ia mengapresiasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dan para pakar kebijakan batasan nikotin dan tar. “Ini artinya ada keinginan tujuan ekonomi jangka panjang, bukan keuntungan sebagian kecil orang yang mengorbankan sumber daya manusia generasi Emas.” ujarnya dalam forum uji publik.

Manik menambahkan bahwa bonus demografi Indonesia akan menjadi beban demografi jika kebijakan negara terus disandera oleh kepentingan industri. Jika kadar zat adiktif ini gagal untuk dibatasi, ucap dia, bonus demografi akan meledak menjadi beban demografi akibat tingginya biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas.

Ia menyatakan kesehatan publik adalah hak yang absolut, tidak dapat dinegosiasikan demi untuk mengejar target profit perusahaan. “Sangat disayangkan ketika jaringan industri menolak untuk patuh, itu melawan mandat undang-undang dan cita-cita pembangunan bangsa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Mouhamad Bigwanto, menjelaskan bahwa rekomendasi batas maksimal nikotin sebesar 1 mg per batang yang diusulkan tim kajian merupakan pendekatan yang moderat. Menurut Bigwanto, batas maksimal nikotin itu masih lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ia menyatakan, jika melihat produk kretek yang beredar di pasaran, banyak yang sudah memiliki kadar nikotin di bawah 1 mg per batang. Artinya, rekomendasi ini bukan sesuatu yang mustahil diterapkan.

Ditambah lagi, ucap dia, pemerintah sebenarnya sudah pernah memiliki aturan yang sama dalam PP No. 81 tahun 1999. Sehingga, aturan ini bukan hal baru untuk Indonesia. Ia juga menilai penerapan bertahap selama lima tahun yang diusulkan dalam kajian sudah memberikan waktu yang lebih dari cukup bagi industri untuk menyesuaikan produk mereka.

Bigwanto mengatakan dengan penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menekan ketergantungannya pada zat adiktif. Hal ini sekaligus menekan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Bagaimanapun, ujar dia, sesuai rekomendasi WHO, tidak ada batas aman kadar nikotin dan tar. Sehingga aturan ini lebih pada upaya menurunkan risiko. “Terlebih, ini berkaitan dengan besarnya korban meninggal akibat penyakit dengan faktor risiko merokok. Kini di Indonesia jumlahnya mencapai 283.000 orang per tahun,” kata Bigwanto.

Karenanya, lanjut dia, pembatasan kadar nikotin dan tar harus segera ditetapkan. Hendaknya, penerapan ini sebelum berakhirnya masa dua tahun implementasi PP 28/2024. Ini agar proses penyesuaian industri dan pengawasan pemerintah dapat berjalan secara terencana.

Bigwanto mengatakan penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar penting untuk memperkuat kebijakan kesehatan publik. “Jangan lagi karena intervensi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sendiri, mempertaruhkan generasi muda dalam pengambilan kebijakan,” kata dia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.