Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, adalah serangan keji dan biadab. Pelaku secara barbar menggebyurkan air keras ke Andrie. Sehingga, 24 persen tubuhnya mengalami luka bakar serius. Andrie cedera pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, dan area mata.
Pernyataan Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo bahwa ia mendapatkan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto harus dia buktikan. Polisi harus mengungkap kasus ini, jangan sekadar berhenti di mulut. Polisi harus bekerja optimal mengusut kasus ini sehingga mengungkap peran aktor utama, bukan sebatas pada kroco. Aparat penegak hukum perlu menyelidinya dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
Serangan terhadap Andrie adalah intimidasi serius pada kerja advokasi pembela hak asasi manusia. Tindakan ofensif ini tak dapat dipandang sebagai perbuatan kriminal biasa. Waktu kejadian, konteks aktivitas Andrie, serta pola serangan yang cepat dengan sasaran tunggal yang terfokus menunjukkan ini adalah teror dan membungkam suara kritis.
Apalagi, serangan ini terjadi tak lama setelah Andrie mengisi siniar yang mengangkat isu sensitif tentang remiliterisme dan dinamika hukum di Indonesia. Serangan ini merupakan ancaman kepada komunitas pembela hak asasi manusia yang selama ini konsisten mengkritik praktik kekuasaan dan budaya impunitas.
Negara jangan kembali gagal mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan ini. Tak sepatutnya negara memperkuat dugaan publik mengenai besarnya kultur impunitas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pembiaran polisi atas kekerasan semacam ini tak hanya akan membahayakan keselamatan pembela hak asasi manusia. Ini adalah ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, dan ruang gerak masyarakat sipil yang merupakan fondasi utama negara.
Serangan air keras kepada Andrie tak sepatutnya menjadi bagian dari pelanggengan terorisme negara. Hentikan pemerintah menggunakan taktik teroris untuk mencapai tujuan politik. Negara tak sepatutnya melakukan kekerasan terhadap warga negaranya sendiri.
Jangan ada lagi serangan, penangkapan rahasia, penyiksaan, dan pembunuhan di luar hukum yang bertujuan untuk menekan perbedaan pendapat. Setop tindakan negara menanamkan rasa takut kepada warga negaranya.
Pemerintah harus membuktikan serangan kepada Andrie bukanlah bagian dari bentuk terorisme negara. Suatu sistem politik yang pemerintahannya mengizinkan dan memaksakan penerapan secara diam-diam, tidak terduga, dan menyebar terhadap orang yang jelas-jelas tidak bersalah. Terorisme negara menghalangi aktivitas peradilan dan mengubah pemerintah menjadi agen aktif dalam perebutan kekuasaan.
Presiden Prabowo perlu menunjukkan bahwa dia adalah bukan pewaris kekuasaan otoriter Orde Baru di bawah Soeharto. Pemerintahan ini seharusnya tak meniru pemerintahan negara tetangga Filipina. Secara berturut-turut pemerintahan Presiden Duterte dan Presiden Marcos Junior mempersenjatai alat digital, disinformasi, dan undang-undang anti-terorisme untuk menciptakan iklim ketakutan dan intimidasi di kalangan pembela hak asasi manusia.
Hentikan metode negara teror Nazi Jerman yang dalam sejarah digunakan untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaan. Jangan ada lagi cara-cara yang mengancam, intimidasi, dan teror untuk mengkonsolidasikan kekuasaan.

Discussion about this post