Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum menyatakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan sesuai Asta Cita, Prabowo bertekad untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ia menyatakan hal ini setelah komisinya menggelar rapat khusus perihal penyiraman air keras kepada Andrie di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin, 16 Maret 2026. “Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekedar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata dia.
Komisi !II DPR menegaskan Andrie wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan. Baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia,
serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Habiburokhman meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie secara cepat, transparan, dan profesional. “Polisi segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Komisi III DPR juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie. Selain itu, ia meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya. “Ini untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka,” ucap dia.
Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan. “Kami akan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” kata dia.

Discussion about this post