Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

DPR Desak LPSK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan Fasilitasi Andrie KontraS

DPR minta perolehan hak Andrie dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

by Sunu Dyantoro
Tuesday, 17 March 2026
A A
DPR Desak LPSK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan Fasilitasi Andrie KontraS

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi pelindungan menyeluruh terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pernyataan ini merupakan hasil rapat berkaitan dengan perkembangan perlindungan terhadap Andrie Yunus yang diserang dengan siraman air keras di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Rapat ini juga menindaklanjuti hasil kesimpulan rapat sebelumnya, kemarin. Komisi III DPR membuat sikap seperti ini berdasarkan berbagai informasi dan data perkembangan penanganan terhadap kasus ini.

BacaJuga

Skandal Pakar ‘Independen’ Melobi Israel tentang Vape dan Dibayar Ribuan Dolar

Toleransi dalam Nyepi dan Idul Fitri

Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan, selain mengingatkan LPSK, DPR juga meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk pemberian pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Andrie. “Kami minta perolehan hak Andrie dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata politikus Gerindra ini..

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah menerima permohonan perlindungan koban Andrie, saksi RF, serta keluarga korban Andrie dalam perkara penyiraman air keras ini. Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada terlindung AY sejak 13 hingga 16 Maret 2026, dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan diputusnya penerimaan permohonan itu, Andrie, saksi, dan keluarga korban memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan lembaganya memutuskan korban Andrie, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan. Perlindungan ini juga untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

Ia mengatakan, pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Andrie sebagai korban. Bentuknya berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.

“Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” tegas Achmadi.

Perlindungan yang diberikan kepada korban AY meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung. Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara. LPSK menegaskan pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses ini, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai. Termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu.

Dalam proses penelaahan permohonan, kata dia, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon. Termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Achmadi menekankan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal. Ini sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.

Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Ini juga menegaskan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian,” kata dia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.