Upaya memperjuangkan hak dan pengakuan masyarakat adat kembali digaungkan dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang jatuh setiap tanggal 17 Maret. Momentum tanggal ini bukan sekadar perayaan, melainkan semangat kolektif kebangkitan gerakan
Masyarakat adat yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi. Pengakuan sejati bagi masyarakat adat bukanlah melalui kooptasi simbolik perayaan hari nasional. Penghormatan negara yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui langkah konkret dan mendesak dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Abah Yoyo Yohenda, Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten Kidul menyatakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat masyarakat adat di nusantara.
“Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi bhinneka tunggal ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum negara tapi pada konstitusi amandemen ke-2 tahun 2000 pasal 2 huruf B,” kata dia.
Abah Yoyo Yohenda menambahkan HKMAN juga momen untuk memperkokoh komitmen bangsa menyatukan masyarakat adat se-nusantara. Ini diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di pasal 6 ayat 1 dan 2 & UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua ini, kata dia, merupakan pengakuan kepada masyarakat adat di nusantara.
Ia menyatakan sejarah pergerakan masyarakat adat pada tanggal 17 Maret memiliki legitimasi historis yang jelas. Selain itu, ia juga menempatkan gerakan komunitas masyarakat adat sebagai aktor utama kebangkitannya.
Pengakuan nyata yang dibutuhkan saat ini, kata dia, bukanlah sekadar penetapan hari administratif. Namun, perlindungan penuh dari perampasan sumber daya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Wilhelmina Seni, Perempuan Adat Tana Bu Wolo One, Ende menambahkan HKMAN merupakan peristiwa untuk mengingatkan seluruh masyarakat adat setiap tahun. Tujuannya untuk terus bersuara dan bergerak melawan ketidakadilan dan menegakkan kembali makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b dan Pancasila.
“Sejarah kebangkitan masyarakat adat menjadi peristiwa sejarah besar perjuangan dan pengorbanan masyarakat adat merebut kembali hak hidup yang sudah dirampas ke dalam bentuk penjajahan baru,” kata dia.
Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada tahun 1999 turut menjadi saksi sejarah konsolidasi gerakan. Ingatan historis menjadi motor penggerak perjuangan hak-hak adat hingga saat ini.
Ia menyatakan setiap gerakan sosial memiliki tanggal penting yang menjadi penanda kelahirannya. Tanggal 17 Maret bukan sekadar hari dalam kalender, melainkan simbol memori kolektif yang menandai lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan masyarakat adat.
“Memori ini senantiasa mengingatkan pada deklarasi tegas perjuangan mereka. Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara,” kata Wilhelmina.
Ia menilai lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup mereka. Terlebih, pada perempuan adat dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem.
Menurut dia, RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat. “RUU ini merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat dan anak-anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh negara maupun komunitas,” kata Wilhelmina.
Romba’ Marannu Sombolinggi Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Toraya turut menegaskan HKMAN bukan sebatas seremoni atau perayaan sesaat. “Masyarakat adat menerima warisan dari leluhur kami dan kami akan mewariskan kepada generasi seterusnya,” kata dia.

Discussion about this post