Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

TAUD Minta Pembentukan TGPF dan Penyerang Andrie Diadili di Peradilan Umum

TAUD melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI.

by Admin
Thursday, 19 March 2026
A A
Teror ke Andrie KontraS Disoroti Banyak Media Asing

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan telah mengamati pemberitaan dan konferensi pers oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB pada 18 Maret 2026. Dua institusi ini tlah mengungapkan perihal pelaku yang menyerang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Dalam konferensi pers, Danpuspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan “pengamanan” terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Puspom menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk menjerat pelaku. Namun, Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil: Adili Pelaku dan Aktor Intelektual Penyerang Andrie di Peradilan Umum

DPR Desak LPSK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan Fasilitasi Andrie KontraS

“Kami juga telah mengamati konferensi pers Komisi III DPR yang pada intinya telah sepakat membentuk Panita Kerja (Panja) tentang Penyiraman Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus,” demikian pernyataan TAUD, Rabu, 18 Maret 2026.

TAUD merupakan kumpulan aktivis yang bergerak di bidang hukum dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Organisasi itu adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amar Law Firm, Lmebaga Bantuan Hukum Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBHI), Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Imparsial.

Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menyatakan TAUD melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, ada dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 orang.

Perbedaan ini, kata Fadhil, menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada. Maka dari itu, TAUD mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen. “Hal ini guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual, kata dia.

TAUD juga melihat kerancuan mengenai proses penyelidikan atau penyidikan kasus ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum. Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan.

TAUD memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan ini menyatakan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Selain itu, TAUD menyatakan keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI. “BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas
pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara,” kata Fadhil.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menyatakan, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan menyiram Andrie. Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Dalam konteks ini, kata dia, Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan Panglima TNI serta Kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya.

“Hal ini penting mengingat setiap pergerakan prajurit, terlebih yang
bersinggungan dengan ranah sipil, seharusnya berada dalam kendali dan keputusan struktur komando,” kata Jane.

Lebih jauh, ujar dia, fakta bahwa Andrie selama ini dikenal aktif menyuarakan kritik tentang reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Maka, negara wajib memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian.

Oleh karena itu, TAUD mendesak Presiden Republik Indonesia membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Tim gabungan ini berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh.

Tim gabungan ini, kata Jane, juga memastikan keseluruhan pelaku baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Pembentukkan Tim ini harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas,” kata Jane.

TAUD juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum. Sebab, tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum. Sementara korbannya, Andrie, adalah masyarakat sipil. Presiden juga memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi Andrie.

Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI, demikian desakan TAUD, segera menyampaikan kepada publik mengenai kebenaran perihal apakah tindakan para pelaku penyerangan merupakan bagian yang termasuk struktur komando. “Ini yang mengisyaratkan adanya keterlibatan langsung atau pun tak langsung institusi TNI, baik atas perintah, pengetahuan, atau persetujuan diam-diam,” kata Jane.

TAUD juga meminta Panglima TNI untuk menyampaikan kepada publik bahwa TNI tidak akan menghalangi upaya penyidikan. Panglima TNI memastikan siapa saja anggota atau pun yang memerintahkan dapat diproses hukum secara adil dan transparan.

Selanjutnya, TAUD mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memerintah penyidik untuk segera melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus.

TAUD juga meminta Komandan Pusat Polisi Militer TNI untuk menunjukkan fisik para terduga pelaku kepada publik. Ini guna memastikan kesemuanya berada dalam keadaan sehat, memperoleh pendampingan hukum yang memadai, dan memastikan keamanan pelaku lapangan dari ancaman pihak-pihak yang berniat melakukan upaya merusak dan/atau menghalangi penyidikan.

“Kami juga mendesak Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR untuk memastikan bahwa panitia kerja bukan hanya gimmick. Panja harus berani bekerja dengan cepat, tepat, transparan, dan profesional serta mendorong penyelesaian kasus secara transparan di peradilan umum,” kata Jane.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.