WHO menyatakan vape berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin, bahan toksik dan bahan perasa (flavor). Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama menyatakan bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya, ternyata masih mengandung nikotin.
Menurut Adjunct Professor Griffith University ini, salah satu dampak buruk vape bagi kesehatan paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)”, sebagaimana yang disampaikan oleh CDC Amerika Serikat.
“Menurut WHO maka ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otan pada anak dan remaja,” katanya.
Selain itu, kata dia, di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate. Maka, tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi.
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI juga menyatakan publikasi WHO WPRO, Indonesia jadi anggotanya, menyebut ada dua belas negara (di antara 38 anggota WHO WPRO) yang melarang penjualan rokok elektronik di negaranya. “Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektronik ENDS (electronic nicotine delivery system),” katanya.
Tjandra mengatakan dukungannya pada pandangan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Sebab, berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Discussion about this post