WALHI menyambut pembentukan satuan tugas (satgas) bersama Indonesia–Singapura untuk menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak lintas negara. Namun, WALHI menegaskan bahwa kerja satgas tidak boleh terbatas pada 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA).
Penelusuran dan penegakan hukum harus menjangkau perusahaan induk, pemegang saham pengendali, serta entitas yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
Notifikasi Pemerintah Singapura terhadap 10 perusahaan didasarkan pada The Statutes of Republic of Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA Singapura 2014), yang mengatur mengenai Penerapan di luar wilayah yurisdiksi (Extraterritorial application) terhadap dan sehubungan dengan setiap perbuatan atau hal di luar Singapura yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap terjadinya polusi kabut asap di Singapura sebagaimana Section 4. THPA Singapura 2014.
Namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh WALHI, terdapat 66 (enam puluh enam) korporasi yang terafiliasi dengan grup-grup yang terdaftar di Singapura dan diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia, grup-grup itu.
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional mengatakan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Singapura tersebut tidaklah cukup. Sebab, berdasarkan The Statutes of Republic of Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA Singapura 2014), Pemerintah Singapura dapat menindak bukan hanya 10 (sepuluh) perusahaan penyebab karhutla di Indonesia. Tapi juga perusahaan induk dan/atau entitas pengendalinya yang terdaftar dinegaranya sebagaimana Section 3 dan 5 (3) THPA Singapura 2014.
Teo juga menambahkan bahwa para perusahaan induk dan/atau entitas yang terdaftar di Singapura dan terhubung dengan 66 (enam puluh enam) korporasi di Indonesia yang diduga menyebabkan karhutla di Indonesia serta berkontribusi terhadap polusi asap di Singapura harus dianggap melakukan dan/atau membiarkan Tindakan sampai terbukti sebaliknya sebagaimana Section 8 (3) THPA Singapura 2014.
Jadi, kata dia, Pemerintah Singapura sebenarnya perlu melakukan tindakan yang lebih dari sekedar memberikan notifikasi, karena memiliki dasar hukum serta kewenangan untuk menyelidiki dan menindak grup korporasi maupun pemegang saham pengendali yang terdaftar di Singapura.
“Khususnya terkait keterlibatannya dalam pengelolaan perusahaan dan karhutla yang terjadi dan menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura,” katanya.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional juga menyampaikan selain memperluas sasaran pemeriksaan, transparansi mengenai mandat dan pelaksanaan kerja satgas juga menjadi hal yang penting.
Informasi yang perlu dibuka kepada publik mencakup susunan anggota, mandat dan kewenangan, agenda kerja, serta laporan perkembangan secara berkala. Organisasi lingkungan dan komunitas terdampak juga perlu memperoleh saluran pengaduan dan akses terhadap informasi yang relevan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan kepentingan penyelidikan.
Ia mengatakan keterbukaan dan inklusifitas ini menjadi penting, sebab penanganan karhutla harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak. Denda, ganti rugi, maupun gambut yang akan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah perlu diarahkan.
“Ini sesuai dasar hukum yang berlaku, untuk mendukung pemulihan lahan gambut dan ekosistem, serta pemulihan kerugian yang dialami masyarakat,” kata Uli.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan satgas bersama harus memperkuat upaya penegakan hukum, bukan menjadi alasan untuk menunda proses pidana, perdata, maupun administratif terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia.
Aparat penegak hukum Indonesia tetap harus menjalankan kewenangannya berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, kerja sama dengan Singapura perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pertukaran informasi, penelusuran struktur korporasi lintas negara, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan.
“Keberhasilan satgas tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang menerima pemberitahuan. Keberhasilan harus tercermin dari kemampuan mengungkap hubungan korporasi yang relevan, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, serta mendorong pemulihan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak karhutla,” tutur Uli.

Discussion about this post