Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk mengantisipasi risiko pencemaran dari baterai bekas kendaraan listrik. Melalui kajian pengelolaan limbah baterai, Pemprov DKI menyiapkan dasar kebijakan untuk melindungi warga dan lingkungan, sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.
Kajian yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ini menjadi langkah antisipasi seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Pengelolaan baterai bekas perlu direncanakan sejak dini, mulai dari pengumpulan hingga pengolahannya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menjelaskan bahwa Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” kata Dedy.
Menurutnya, kajian diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Pengelolaan yang baik juga membuka peluang pemanfaatan material dari baterai bekas untuk mendukung ketersediaan bahan baku baterai.
Peluang tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan bahwa material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali.
“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” jelas Amelia.
Selain mengambil kembali materialnya, baterai bekas kendaraan listrik juga berpeluang digunakan untuk kebutuhan lain. Plt. Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan bahwa baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua atau second life, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift.
Agar pengelolaannya berjalan baik, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan. Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, menekankan pentingnya titik pengumpulan yang saling terhubung.
Salah satu pilihan yang dapat dikembangkan adalah memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen, dengan pengawasan pemerintah daerah. Dengan demikian, alur baterai bekas dari bengkel hingga penanganan berikutnya dapat dipantau.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memantau sistem pengumpulan baterai bekas. Karena itu, diperlukan sistem monitoring yang kuat agar pengumpulan dari bengkel hingga proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Putri.

Discussion about this post