Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sementara upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan skala bencana ekologis yang terjadi.
WALHI menilai penanganan karhutla masih belum menyentuh akar persoalan. Terutama penguasaan lahan oleh korporasi, lemahnya pengawasan terhadap konsesi, serta belum optimalnya penindakan terhadap perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Pemantauan terbaru WALHI terhadap titik panas (hotspot) menemukan setidaknya 75.621 titik panas di 37 provinsi selama September–Oktober 2026. Sementara itu, data Nusantara Atlas mencatat luas kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 mencapai 1.912.926 hektare, atau sekitar 29 kali luas Provinsi DKI Jakarta.
Angka ini menunjukkan besarnya skala kebakaran yang terjadi dan mendesaknya langkah penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Analisis spasial WALHI juga menemukan bahwa titik panas pada September–Oktober 2026 tersebar di wilayah konsesi perusahaan. Ini termasuk pada 945 Hak Guna Usaha (HGU) dan 353 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) termasuk yang berada di wilayah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor energi dan pangan di Papua.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa karhutla berkaitan erat dengan pembukaan lahan skala besar dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin, padahal pemegang izin berkewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya.
Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, menilai di tengah skala persoalan sebesar itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai. Hingga saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan telah menetapkan 223 tersangka perorangan dan 20 korporasi, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA), dengan total luas lahan 29.168,78 hektare.
“Luasan tersebut hanya sekitar 1,5 persen dari total luas kebakaran. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas 98,5 persen lainnya?” ujar Umi.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan baru menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 57 badan usaha. Angka-angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan ribuan konsesi yang terdeteksi memiliki titik api. Hal yang sangat disayangkan adalah tidak adanya tindakan apapun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini.
“Karhutla bukanlah bencana alam, melainkan bencana yang dibiarkan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan kuatnya kepentingan bisnis. Ketika hotspot ditemukan di ratusan konsesi, sementara hanya sebagian kecil yang diproses hukum, pesan yang sampai kepada korporasi adalah bahwa membakar tidak berisiko. Negara harus berhenti menormalisasi impunitas ini,” kata Umi.
Atas situasi itu, WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh konsesi yang terbakar, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) di belakangnya, bukan hanya pelaku di lapangan.
WALHI juga meminta Kementerian Kehutanan dan KLH memperluas serta mempertegas sanksi, termasuk mencabut izin perusahaan yang areanya berulang kali terbakar, dan mendesak Kementerian ATR/BPN segera bertindak terhadap HGU yang terbakar dengan mengevaluasi dan mencabut hak atas tanah yang terbukti lalai atau terlibat.
Selain itu, WALHI menuntut pemerintah menghentikan perluasan konsesi dan proyek skala besar di wilayah rentan kebakaran, termasuk mengevaluasi PSN Energi dan Pangan di Papua. Pemerintah juga diminta membuka data konsesi, hasil pengawasan, dan proses penegakan hukum secara transparan kepada publik, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan bagi korban asap.

Discussion about this post