• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

FGD Komisi Fatwa MUI, Kemenkes: Vape Tak Lebih Aman dari Rokok, Remaja Jadi Sasaran Utama

by Prohealth
Rabu, 4 November 2026
A A
Vape Jadi Kuda Troya Narkotika, Negara Harus Melarang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rokok elektronik atau vape tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Remaja dinilai menjadi sasaran utama sekaligus kelompok yang paling rentan terjerat.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 3 November 2026.

BacaJuga

Hari Diabetes Sedunia, Pentingnya Diagnosis Lebih Awal

Teknologi Wolbachia Efektif Atasi Dengue, UGM Luncurkan Proyek SHIELD untuk Perluasan Nasional

Nadia meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa rokok elektronik lebih aman karena tidak menghasilkan tar dan tidak melalui proses pembakaran tembakau.

“Ada miskonsepsi bahwa rokok elektronik lebih aman, padahal tidak juga. Karena kalaupun tidak ada tar, di dalamnya tetap ada nikotin. Nikotin adalah zat adiktif yang sangat kuat,” ujar Nadia.

Nikotin tersebut, kata dia, kerap dicampur zat tambahan agar terasa lebih nyaman di tenggorokan. Akibatnya, kecanduan terbentuk lebih cepat, terutama pada anak-anak dan remaja yang baru mencoba.

Uap atau aerosol rokok elektronik juga tetap mengandung senyawa berbahaya, seperti nikotin, logam berat, dan zat karsinogenik pemicu kanker. Penggunaan jangka panjang pun berisiko memicu gangguan fungsi paru, iritasi saluran pernapasan, hingga kanker.

Nadia menilai industri rokok elektronik sengaja membidik remaja sebagai target pasar utama. Klaim “lebih aman” kerap dijadikan strategi pemasaran untuk menarik kelompok usia muda.

Remaja, menurut dia, mudah menjadi sasaran karena otaknya masih berkembang. Bagian otak yang berfungsi mengendalikan dorongan atau “rem” belum matang, sementara emosi dan pencarian jati diri sedang tumbuh pesat.

“Anak-anak kita itu remnya masih sepeda, tapi mesinnya mobil. Begitu memasuki masa pubertas, mereka sangat rentan terpengaruh lingkungan, geng, dan bujukan sosial,” katanya.

Tekanan teman sebaya itu kian diperparah oleh pemasaran rokok elektronik yang agresif lewat media sosial. Algoritma aplikasi populer, kata Nadia, dengan mudah menjangkau anak muda setiap hari.

Nadia mengutip studi internasional tahun 2024 yang menunjukkan paparan produk tembakau alternatif meningkat hingga 67 persen pada remaja yang aktif bermedia sosial setiap hari.

Nadia juga memperingatkan bahwa rokok elektronik kini mulai dicoba anak usia 9–10 tahun. Tren ini dinilai mengancam bonus demografi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia menuju 2050.

Paparan nikotin dan zat kimia berbahaya sejak usia anak, menurut dia, dapat menurunkan fungsi kognitif dan pada akhirnya melemahkan daya saing bangsa.

Cukai dari industri tembakau memang menyumbang pemasukan negara. Namun, beban akibat turunnya produktivitas tenaga kerja, biaya layanan kesehatan, dan penanganan penyakit katastropik akibat konsumsi rokok dinilai jauh lebih besar.

Nadia mengakui, regulasi rokok elektronik belum ketat saat produk ini mulai muncul sekitar 2015. Kala itu, rokok elektronik masih dianggap inovasi baru dan penyalahgunaannya belum terlihat.

Kemenkes kini terbuka terhadap langkah perlindungan yang lebih kuat, termasuk dari lembaga keagamaan, seiring makin banyaknya bukti dampak buruk rokok elektronik di lapangan.

“Standing point kami adalah kesehatan masyarakat. Jika memang ditemukan potensi penyalahgunaan yang masif dan fatwa MUI ingin memberikan perlindungan yang lebih ketat, tentunya kami di Kementerian Kesehatan akan sangat menyambut dan meninjaunya kembali,” ujarnya.

Tags: kementerian kesehatanMajelis Ulama IndonesiaMUIRokok Elektrikrokok elektronikVape
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • FGD Komisi Fatwa MUI, Kemenkes: Vape Tak Lebih Aman dari Rokok, Remaja Jadi Sasaran Utama
  • Hari Diabetes Sedunia, Pentingnya Diagnosis Lebih Awal
  • FITRA: Skandal Alat Sadap Negara, Ratusan Miliar Uang Rakyat Jadi Senjata Politik dan Ancaman Demokrasi
  • Teknologi Wolbachia Efektif Atasi Dengue, UGM Luncurkan Proyek SHIELD untuk Perluasan Nasional
  • Rahasia Udang Berubah Jadi Merah Saat Dimasak
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.