Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi Yang Melanggar

by Admin
Friday, 30 April 2021
A A
Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi Yang Melanggar

solopos.com

JOGJA -Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) akan berlaku sepenuhnya pada 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.

“Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat melalui LPMK dan koordinator Kampung Panca Tertib” kata Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Kota Jogja, Sofyan Hadi, Senin (22/5/2017).

BacaJuga

Bersama Wakil Walikota Depok, Ribuan Massa Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Deklarasi Bali Umumkan Rokok Sebagai Ancaman Kesehatan Utama di Indonesia

Baca selengkapnya di Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi Yang Melanggar.

Sumber: Solopos.com
Penulis: Ujang Hasanuddin dan Bhekti

Bagikan:

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.